Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Setelah resmi dilantik, akhirnya Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan jabatan dan fungsi tiap anggota DK. Kamis malam (20/7), rapat DK OJK memutuskan sebagai berikut:
1. Wimboh Santoso: Ketua DK OJK
2. Nurhaida: Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
3. Hoesen: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
4. Heru Kristiyana: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
5. Riswinandi: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
6. Ahmad Hidayat: Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Tirta Segara: Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
8. Mirza Adityaswara: Anggota Dewan Komisioner ex-officio Bank Indonesia
9. Mardiasmo: Anggota Dewan Komisioner ex-officio Kementerian Keuangan
Catatan saja, Mahkamah Agung hari ini resmi melantik anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru periode 2017-2022. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota OJK baru ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali.
Pelantikan ini sesuai keputusan presiden (kepres) No 87/P.2017 tentag pengangkatan dan pemberhentian anggota komisioner OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News