Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan detail pemberian insentif bagi perbankan yang bisa menurunkan margin bunga bersih alias net interest margin (NIM) pada jumlah tertentu.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, aturan detail mengenai hal ini, akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Diharapkan aturan ini bisa terbit pada akhir Maret ini. "Nantinya, bank yang bisa menurunkan NIM di bawah rata-rata industri akan diberi keleluasaan untuk menambah jaringan kantor sesuai dengan RBB yang diajukan," ujarnya.
Irwan mencontohkan, NIM industri perbankan saat ini sebesar 5,6%, sehingga jika ada NIM bank di bawah itu, OJK akan memberikan insentif izin pembukaan jumlah cabang sebesar 10% dari rencana bank tersebut.
Menurut Irwan, tujuan OJK mengeluarkan aturan insentif NIM bukanuntuk membatasi margin yang didapat perbankan, namun lebih kepada tujuan OJK jangka pajang untuk menurunkan suku bunga kredit single digit. Selain itu menurut Irwan dengan turunnya NIM ini diharapkan perbankan ke depan bisa menjadi lebih efektif yang ditunjukkan dengan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah rata-rata industri saat ini yaitu 70%-80%.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Asmawi Syam menyambut positif rencana insentif tersebut. Menurutnya, tahun ini, BRI menargetkan NIM berada di kisaran 7,5%-8% atau turun dari tahun lalu berkisar 8,1%.
“Walaupun target NIM turun di tahun ini, kami akan mengupayakan profit perusahaan tetap terjaga,” ujar Asmawi, Selasa, (15/3).
Menurutnya, ada dua cara yang dilakukan BRI untuk menjaga profitabilitas BRI. Pertama, menambah volume penyaluran kredit. Kedua, dengan menambah jumlah nasabah dengan menambah outlet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News