kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif OJK tak turunkan NPL


Minggu, 02 Agustus 2015 / 14:43 WIB
Insentif OJK tak turunkan NPL


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Demi memompa aliran kredit dan mendorong geliat ekonomi, OJK merilis 12 butir paket stimulus bagi perbankan. Terdapat klausul yang bakal berdampak signifikan kepada industri perbankan, yakni berupa pelonggaran kebijakan penetapan kualitas kredit setelah restrukturisasi.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, relaksasi tersebut sangat baik efeknya terhadap industri perbankan. Sebab, akan membantu meringankan perbankan membuat cadangan. Bank Mandiri, kata Budi, telah menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang tinggi sejak tahun lalu.

Pada 2014 kemarin, bank dengan kode emiten BMRI ini telah menyiapkan provisi mencapai 200%. Per Maret, angka tersebut turun menjadi 188% dan pada akhir semester I-2015, pencadangan Bank Mandiri turun menjadi 168%. Sementara itu, secara konsolidasi, CKPN grup Mandiri turun menjadi 135%.

"Relaksasi aturan OJK lebih banyak pengaruhnya terhadap pencadangan atau CKPN dan tidak kepada penurunan NPL," kata Budi di Jakarta, Kamis (30/7).

Budi menjelaskan, relaksasi aturan restrukturisasi yang diterbitkan oleh OJK akan membantu bank dalam mengelola nasabah yang mengalami pengetatan likuiditas dan juga penurunan profit. "Misalnya nasabah atau debitur Bank Mandiri, cash flow masih bagus, masih bisa bayar, tapi karena kami tahu agak mengetat, kami berikan perpanjangan tenor atau cicilannya dikecilkan," jelas Budi.

Pejabat Eksekutif Keuangan dan Strategi PT Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, relaksasi kebijakan mengenai restrukturisasi menjadikan perbankan lebih fleksibel mengelola nasabah serta debitur yang mengalami gangguan arus kas atawa cash flow yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi saat ini. 

"Komponen relaksasi kebijakan OJK yang akan memberikan banyak dampak nantinya adalah restrukturisasi. Karena dalam situasi perlambatan ekonomi sekarang ini, jika ada nasabah yang terganggu cash flow-nya, perbankan perlu melakukan langkah pencegahan agar tak jadi kredit macet," kata Tiko.

Pelonggaran kebijakan mengenai restrukturisasi ini membuat perbankan bisa lebih fleksibel mengelola nasabah-nasabah yang mengalami gangguan arus kas. Meski begitu, perbankan akan menyeleksi debitur yang akan mendapatkan restrukturisasi secara ketat. Tito bilang, Bank Mandiri terlebih dahulu akan melihat keberlangsungan bisnis debitur secara fundamental sebelum memberikan restrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×