Sumber: OJK,Direktorat Jenderal Pajak | Editor: Mega Putri
KONTAN.CO.ID - Ada banyak kejahatan dan modus penipuan yang mengincar uang tabungan melalui HP. Ini daftar kejahatan dan modus penipuan yang harus diwaspadai.
Direktorat Jenderal Pajak dan OJK mengimbau masyarakat untuk hati-hati pada banyaknya kasus penipuan yang berbahaya.
Jangan sampai saldo di rekening tabungan menghilang begitu saja karena Anda terjebak klik link yang mencurigakan.
Berikut berbagai kejahatan dan modus penipuan yang harus diwaspadai agar saldo rekening tetap aman.
Baca Juga: Pengamat Nilai Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol akan Berdampak bagi Fintech Lending
Modus Phishing & APK Palsu
Modus ini terjadi ketika Anda masuk ke situs palsu atau install aplikasi palsu di ponsel pribadi.
Dikutip dari @ditjenpajakri di Instagram, calon korban awalnya akan mendapatkan pesan, surat atau e-mail palsu atas nama DJP.
DJP memberikan beberapa contoh modus link palsu tersebut yaitu:
- Validasi NIK
- Sinkronisasi basis data
- E-materai dan sebagainya
Calon korban melalui link palsu yang terkesan seperti pesan resmi dari DJP akan diarahkan ke situs web palsu dan download link file APK palsu.
Calon korban akan diminta memasukkan data-data pribadi dan transfer sejumlah uang seperti biaya materai dan administrasi.
Awas saldo rekening dicuri orang, ini yang harus dilakukan agar tidak terjebak link palsu menurut DJP:
- Jangan klik link atau buka situs palsu yang menyerupai resmi
- Jangan install APK yang bukan dari sumber resmi
- Jangan berikan data pribadi atau perbankan pada pihak tidak dikenal
- Abaikan pesan atau telepon mencurigakan
- Periksa ulang domain situs (DJP hanya di pajak.go.id)
- Jangan transfer uang ke rekening pribadi
- Aktifkan 2 factor authentification/2FA di semua akun digital
Tonton: Pabrikan Perang Diskon, Harga Mobil Listrik Bekas Terjun Bebas
Nah bagaimana jika sudah terlanjur melakukan beberapa hal berbahaya di atas?
Ini yang harus dilakukan menurut Direktorat Jenderal Pajak untuk segera mengamankan saldo rekening:
- Hubungi bank untuk blokir rekening
- Ganti password e-mail & akun bank
- Laporkan ke iasc.ojk.go.id
Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan akan munculnya banyak modus penipuan akhir-akhir ini.
Ada modus penipuan seperti phising, sniffing, dan social engineering termasuk yang berkaitan dengan implementasi Coretax DJP.
Jangan ragu untuk hubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat jika mendapatkan pesan atau telepon mencurigakan.
Baca Juga: Tanda-Tanda Penurunan Bunga Kredit Bank Belum Terlihat
Penipuan Atas Nama Bank Melalui SMS
Selain modus penipuan di atas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan tentang penipuan atas nama Bank melalui SMS.
Pelaku akan berusaha menarik perhatian calon korban dengan informasi tentang undian atau promo menarik disertai tautan berbahaya.
OJK melalui @ojkindonesia di Instagram mengingatkan bahwa modus penipuan ini dapat mencuri data pribadi dan mengurangi isi rekening.
Ini yang harus dilakukan agar terhindar dari penipuan lewat SMS menurut OJK:
- Waspada SMS mencurigakan dan cek ulang kebenaran informasinya
- Laporkan SMS mencurigakan pada pihak berwenang atau kanal aduan resmi di Bank terkait
- Jangan klik tautan yang disertakan dalam SMS
- Jangan berikan data pribadi seperti nomor kartu, kode OTP dan password pada siapa pun
Baca Juga: AFPI Sebut Fintech Lending Tak Pernah Lakukan Kesepakatan Penentuan Bunga Pinjaman
Penipuan Akun Palsu TikTok Atas Nama OJK
Satu lagi penipuan yang saat ini beredar adalah akun palsu TikTok yang mengatasnamakan OJK.
Akun resmi TikTok OJK hanya @ojk_indonesia. Hubungi kanal resmi OJK jika ada aduan tentang hal mencurigakan.
Ada kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157 atau e-mail melalui konsumen@ojk.go.id.
Sebarkan informasi kepada keluarga atau teman terdekat agar dapat bersama-sama menghindari berbagai modus penipuan ini.
Selanjutnya: Asing Lanjutkan Net Buy Jumbo, Intip Saham yang Banyak Diburu Jumat (14/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News