kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Integrasi dengan Bank Permata, OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank


Jumat, 16 Desember 2022 / 16:26 WIB
Integrasi dengan Bank Permata, OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Ini sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public  Company Limited. Hal ini melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.

Lewat keputusan ini, terhitung sejak tanggal 29 November 2022, OJK telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited ini merupakan  permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited alias self-liquidation.

"Ini sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada Jumat (16/12).

Baca Juga: Ini Bank-bank Pencetak Pertumbuhan Kredit Tertinggi

Sehubungan dengan pencabutan tersebut, izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.4.39. tanggal 21 Juni 1968 perihal Pemberian Izin Usaha dan Keputusan Menteri Keuangan No.D.15.6.3.26 tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited yang berkedudukan di Bangkok, Thailand untuk mendirikan Kantor Cabang di Jakarta dan melakukan usaha Bank Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Teguh.

Baca Juga: Spin Off UUS Tak Lagi Jadi Mandatory UU, Perbankan Menanti Aturan dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×