Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Hal ini melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.
Lewat keputusan ini, terhitung sejak tanggal 29 November 2022, OJK telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited ini merupakan permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited alias self-liquidation.
"Ini sebagai tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada Jumat (16/12).
Baca Juga: Ini Bank-bank Pencetak Pertumbuhan Kredit Tertinggi
Sehubungan dengan pencabutan tersebut, izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.4.39. tanggal 21 Juni 1968 perihal Pemberian Izin Usaha dan Keputusan Menteri Keuangan No.D.15.6.3.26 tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited yang berkedudukan di Bangkok, Thailand untuk mendirikan Kantor Cabang di Jakarta dan melakukan usaha Bank Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Teguh.
Baca Juga: Spin Off UUS Tak Lagi Jadi Mandatory UU, Perbankan Menanti Aturan dari OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News