Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan kelonggaran dalam perhitungan kewajiban investasi di surat berharga negara.
Kini instrumen obligasi, efek beragun aset (EBA) dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) bisa dipakai dalam menghitung porsi investasi di obligasi pemerintahn.
Namun sepertinya relaksasi ini tak perlu digunakan oleh PT Asuransi Binagriya Upakara. Direktur Utama Binagriya Dadang Sukresna menyebut porsi investasi di surat berharga nasional (SBN) sudah melewati batas minimal.
Sebagai pemain asuransi umum, setidaknya perseroan harus mengalokasikan 20% dari total dana investasi di instrumen ini. "Saat ini porsinya sudah hampir mencapai 25%," kata dia, Senin (4/9).
Dadang beralasan, selama ini pihaknya memang cukup banyak menempatkan dana di instrumen jangka panjang. Hal ini disebutnya sesuai dengan sebagian liabilitas Binagriya yang juga berdurasi panjang. Misalnya asuransi peroperti terkait KPR.
Nah instrumen obligasi pemerintah sendiri dinilainya sebagai salah satu instrumen jangka panjang yang paling aman. Sehingga tanpa aturan ini pin, dia bilang sudah lama Binagriya mengoleksi investasi di SBN.
Selain dari pembelian obligasi negara, Dadang menyebut perusahaannya juga memang menggunakan relaksasi dengan memperhitungkan obligasi BUMN untuk keperluan infrastruktur. "Saya lupa porsinya tapi memang kami gunakan obligasi tersebut dalam perhitungan," ungkap dia.
Di sisi lain, Dadang menyebut perseroan juga sebelumnya sudah pernah menyimpan dana di instrumen EBA. Tapi dia bilang jumlahnya masih terbilang mini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News