Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Jelang penghujung tahun, dana pensiun kompak memenuhi minimum investasi pada surat berharga negara (SBN) sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi dana pensiun pada SBN meningkat tajam.
Mengutip data OJK per September 2016, total investasi dana pensiun mencapai Rp 226,8 triliun. Dana ini disebar ke dalam beberapa instrumen investasi. Porsi terbesar dialokasikan pada instrumen deposito berjangka sebesar Rp 56,9 triliun, naik 3,6% secara year on year.
Investasi terbesar lainnya yang disasar dana pensiun adalah SBN dengan memarkirkan dana sebesar Rp 52,9 triliun, melonjak 63%. Hal ini lantaran dana pensiun harus memenuhi ketentuan OJK, dimana kepemilikan atas SBN minimum sebesar 20% dari total portofolio.
Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, hampir semua dana pensiun telah memenuhi aturan kepemilikan minimum SBN. Tinggal sebagian kecil yang belum mencapai batas minimum 20%. "Per akhir tahun, kami meyakini mereka dapat comply," ujar Dumoly kepada KONTAN, Senin (14/11).
Selain SBN, secara mengejutkan dana pensiun juga memperbesar porsi investasi pada kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA). Per September 2016, total investasi dana pensiun pada KIK EBA mencapai Rp 510 miliar, naik 152%.
Menurut Dumoly, dana pensiun tertarik berinvestasi pada KIK EBA karena imbal hasil yang bagus pada tahun ini.
Hingga kuartal III 2016, jumlah aset bersih dana pensiun sebesar Rp 233,7 triliun, tumbuh 22% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 191,44 triliun.
Dari jumlah itu, Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP) berkontribusi sebesar Rp 141,06 triliun. Sementara Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP) menyumbang dana kelolaan sebesar Rp 25,92 triliun. Sisanya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengelola dana Rp 59,8 triliun.
Tercatat, saat ini 252 perusahan dana pensiun. Jumlah tersebut terdiri atas 184 DPPK PPMP dan 43 DPPK PPIP. Sementara sisanya sebanyak 25 DPLK.
Dalam setahun terakhir, jumlah dana pensiun tersebut berkurang 12 perusahaan. Pengurangan terbanyak terjadi pada DPPK PPMP sebanyak 8 perusahaan, lalu DPPK PPIP 4 uni.
Dumoly OJK mengatakan, beberapa DPPK pindah ke DPLK dengan menjadi peserta baru namun tanpa mendirikan DPLK baru. "Misalnya DPPK X dibubarkan, dimana ada dananya Rp 100 miliar dan terdiri atas 1000 peserta. DPPK X bubar namun 1000 perseta dan dana kelolaan Rp 100 miliar dialihkan ke DPLK Y. Pindahnya DPPK ke DPLK menjadi peserta, bukan mendirikan DPLK baru," terang Dumoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News