kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK perluas manfaat dana pensiun


Senin, 17 Oktober 2016 / 21:04 WIB
OJK perluas manfaat dana pensiun


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas manfaat dana pensiun yang diterima peserta. Dalam draf rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang dirilis ada sejumlah manfaat lain yang dapat diterima peserta.

Selain menyelenggarakan program pensiun, dana pensiun dapat menyelenggarakan atau memberikan delapan manfaat lain kepada peserta. Nah, jenis penyelenggaraan manfaat lain sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan dengan tiga pilihan. Pertama pada saat peserta masih aktif bekerja. Kedua, pada saat peserta berhenti bekerja, dan terakhir setelah peserta pensiun.

Penyelenggara manfaat lain tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemberi kerja telah mengikuti program pensiun.

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas I Kelembagaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, OJK akan berupaya untuk memperluas manfaat yang diterima peserta dana pensiun. Hal ini guna mendorong pertumbuhan industri dana pensiun. Rencananya, manfaat lain juga tidak hanya diterima oleh dana pensiun konvensional tapi juga syariah.

"Nanti perluasan manfaat juga akan kami barengi dengan insentif kepada dana pensiun," ucap Edy pada Senin (17/10). Insentif yang dimaksud salah satunya dalam hal perpajakan atau juga iuran yang harus dibayarkan dana pensiun kepada OJK.

Edy menjelaskan, insentif pajak masih terus didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak khusus untuk kepemilikan surat utang negara (SUN) dana pensiun. Sedangkan, iuran adalah kewajiban dana pensiun menyetorkan pungutan ke OJK dalam rangka penyelenggaran kegiatan OJK. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pungutan OJK.

OJK membuka pintu jika dana pensiun saat ini tengah menghadapi kendala pembayaran iuran karena imbal hasil yang diterima dana pensiun makin tipis. Sementara manfaat dana pensiun yang diberikan makin banyak.

"Kami memahami bahwa target dana pensiun untuk memberi gain memang tinggi. Plus manfaat lain yang harus diberikan. Semua masih dalam diskusi," ucap Edy.

Jenis penyelenggaran manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta:
1. Dana pendidikan anak
2. Dana perumahan
3. Dana ibadah keagamaan
4. Dana santunan cacat
5. Dana santunan kematian
6. Dana santunan kesehatan
7. Dana pesangon
8. Dana manfaat tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×