Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru mengenai dana pensiun (dapen). Draf ini merinci aturan penyelenggaran dapen terkait iuran, manfaat pensiun dan manfaat lain.
Iuran yang ditetapkan OJK terdiri dari pertama, iuran pemberi kerja dan iuran peserta. Kedua, iuran pemberi kerja. Lalu OJK membagi besar manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan dan rumus sekaligus. Rinciannya, untuk rumus bulanan yang dikaitkan dengan masa kerja dan yang tidak dikaitkan dengan masa kerja.
Sementara untuk manfaat yang menggunakan rumus sekaligus terdiri dari manfaat pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja dan manfaat pensiun yang tidak dikaitkan dengan masa kerja. Plus, manfaat pensiun yang hasil pengembangan asetnya ditetapkan dari cash balance plan atau indexed career avarage.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank mengatakan, aturan ini guna menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun demi kesejahteraan peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News