kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Investor asal Korea Selatan dan Singapura siap ramaikan bisnis multifinance


Jumat, 13 Maret 2020 / 06:30 WIB
Investor asal Korea Selatan dan Singapura siap ramaikan bisnis multifinance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walaupun beberapa tahun terakhir bisnis multifinance tumbuh melambat, tapi minat asing terhadap bisnis ini tidak sirna. Sejumlah investor dari kawasan Asia tengah bersiap-siap masuk ke bisnis multifinance yang ada di Indonesia.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, investor asing yang tertarik masuk berasal dari Korea Selatan dan Singapura. Diantaranya KB Kookmin Card Co. Ltd yang merupakan perusahaan penerbitan kartu kredit asal Korsel.

Baca Juga: Lippo Group masuk fintech Singapura MoolahGo

Perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran ini telah mengajukan izin usaha ke OJK dan diperkirakan transaksi akuisisi bisa rampung pada triwulan I 2020. KB Kookmin Card akan mengakuisisi multifinance di sektor otomotif yang memiliki aset di antara Rp 800 miliar hingga di atas Rp 1 triliun.

Selain itu, terdapat dua investor Singapura yang masuk dan telah mengantongi izin dari OJK. Menurut Bambang, salah satu investor Singapura berasal dari perusahaan e-commerce ternama walau dia belum mau mengungkapkannya.

“Dari Singapura juga sudah ada. Sudah beres (izin OJK) dari dua perusahaan pembiayaan,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (12/3).

Sementara itu, terdapat dua investor asal Jepang yang penuhi ketentuan batas maksimal kepemilikan asing sebesar 85% dari saham yang disetor sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: OJK akan mencabut izin usaha multifinance yang tidak penuhi ketentuan modal minimum

“Investor Jepang ini sudah existing bukan baru. Dari dua investor Jepang, satu sudah beres dan satu lagi masih proses (izin OJK). Mereka belum penuhi ketentuan saham 85% saham asing dan 15% saham lokal,” jelasnya.

Ketertarikan investor asing berinvestasi karena bisnis multifinance di Indonesia masih potensial karena melihat tingkat return of asset (ROA) dan return on equity (ROE) industri multifinance yang masih baik. Maka itu ia berharap investor asing bisa minat ke bisnis pembiayaan otomotif, infrastruktur hingga pariwisata.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×