Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
Meski kian diminati oleh asing, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, kepemilikan industri perbankan masih didominasi oleh investor lokal sebesar 73%. Kontribusi itu disumbang pemerintah pusat maupun daerah hingga swasta.
Masuknya investor asing ke bank lokal seiring upaya OJK memperkuat industri perbankan dengan mewajibkan bank memiliki modal inti paling tidak Rp 3 triliun di penghujung 2022. Tujuannya, agar bank juga bisa memenuhi tuntutan nasabah yang semakin digital.
“Ini harus kita lakukan, bila bank tidak menaikkan modal. Terus seperti itu saja, maka nanti akan mati sendiri dan akan mengganggu stabilitas perekonomian,” kata Heru.
Heru pun melihat banyak investor asing maupun lokal yang masuk ke bank kecil ini memiliki komitmen untuk membesarkan bank.
Kendati saat ini, bank-bank kecil ini masih memiliki fundamental yang kurang menarik. Ia menyatakan, OJK akan mendorong setiap bank ini meningkatkan fundamentalnya. Sejalan dengan itu, investor juga akan meningkatkan kapasitas bank tersebut.
Baca Juga: Begini Penjelasan EMTK Soal Akuisisi 16,26% Saham Bank Fama oleh Singtel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News