Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlahan tapi pasti investor asing mulai menempatkan dana di peer to peer (P2P) lending Indonesia. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman bagi peminjam UMKM di Indonesia.
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyatakan jumlah pemberi pinjaman (unique lender) luar negeri per April 2020 sebanyak 1.028 entitas. Adapun total oustanding pinjaman yang disalurkan oleh lender asing mencapai Rp 4,68 triliun.
Baca Juga: Allianz Utama bukukan premi Rp 1,2 triliun ditopang segmen komersial
Sebagai gambaran, total outstanding pinjaman P2P lending hingga April 2020 senilai Rp 13,75 triliun. Nilai itu tumbuh 67,27% year on year (yoy) dibandingkan April 2019 senilai Rp 8,22 triliun. Adapun akumulasi penyaluran pinjaman tumbuh 186,54% yoy menjadi 106,06 triliun hingga empat bulan pertama 2020.
Pinjaman tersebut disalurkan lewat 161 entitas P2P lending per April 2020. Rinciannya 25 berizin dari OJK sisanya 136 masih berstatus terdaftar. “Lender asing masuk ke Indonesia karena masih menarik. Industri fintech P2P lending masih berkembang dengan potensi borrower yang besar. Juga karena ada kepercayaan yang baik pada industri ini,” ujar Sekar kepada Kontan.co.id pada Rabu (17/6).
PT Mitrausaha Indonesia Grup atau dikenal Modalku mencatat 2,5% lender asing telah menyalurkan dana mereka ke penerima pinjaman (borrower) Indonesia. Co-Founder & CEO Modalku, Reynold Wijaya menyatakan jumlah yang masih terbilang kecil itu lantaran sosialisasi perusahaan masih berfokus pada masyarakat Indonesia dengan mengedepankan nilai gotong royong.
Namun Ia menilai dengan perkembangan teknologi dan kemudahan akses, ada juga pemberi pinjaman yang tertarik untuk mendanai UMKM Indonesia yang berada di luar negeri. Sayangnya Reynold tidak merinci pendanaan yang telah disalurkan lender asing ke UMKM Indonesia lewat Modalku.
Baca Juga: Danain dapat kepercayaan dari Bank Sahabat Sampoerna
“Modalku beroperasi di Singapura dan Malaysia atas nama Funding Societies, lender yang ingin diversifikasi dan berkontribusi untuk UMKM di Indonesia dapat berpartisipasi selama memiliki akun di pemberi pinjaman Modalku untuk negara Indonesia. Ketika memasuki aplikasi Modalku, akun lender akan terbagi sesuai negara yang akan dituju untuk menyalurkan pinjaman,” ujar Reynold kepada Kontan.co.id.
Ia melihat lender asing melirik borrower Indonesia lantaran kepercayaan dan diversifikasi portfolio untuk pemberi pinjaman di Modalku yang telah beroperasi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Apalagi Modalku telah mendapatkan izin di tiga negara operasional tersebut. Selain itu, bunga yang ditawarkan di Indonesia lebih bervariatif karena jangkauan produk yang lebih luas.
Hingga saat ini, Modalku sudah menyalurkan pinjaman senilai Rp15,19 triliun kepada para pelaku UMKM Indonesia. Pinjaman tersebut disalurkan lewat 2,35 juta pinjaman.
Baca Juga: Dompet digital DANA jajakan asuransi jiwa dan kesehatan, berapa preminya?
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede bilang investor asing telah menikmati kemudahan berinvestasi secara langsung sebagai lender pada platform peer to peer lending Indonesia.
“Tenor pinjaman yang pendek (turnover tinggi), tingkat bunga pinjaman yang menarik, tingkat NPL yang terjaga yang sesuai dengan tingkat bunga pinjaman dan tingkat risiko pinjaman. Juga potensi pasar pinjaman P2P lending yang sangat besar secara nasional yang masih belum tergarap utamanya segmen masyarakat yang berkategori unbankable and underserved,” ujar Tumbur kepada Kontan.co.id.
Ia melihat ada parameter dan analisis makro dan mikro lender asing memilih P2P lending Indonesia dibanding negara lain. Tumbur menyebut secara makro, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar dengan sumber daya alam melimpah.
Baca Juga: P2P lending Pintek salurkan pinjaman senilai Rp 54,9 miliar
“Itu merupakan suatu kue atau pasar yang potensial bagi Investor asing. Kondisi Politik yang stabil, kondisi ekonomi yang cukup baik yang ditunjang oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang baik serta hal-hal makro lainnya,” ujar Tumbur kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News