kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.209   119,64   1,48%
  • KOMPAS100 1.139   20,35   1,82%
  • LQ45 817   20,20   2,54%
  • ISSI 288   2,78   0,97%
  • IDX30 427   11,56   2,78%
  • IDXHIDIV20 485   14,80   3,15%
  • IDX80 127   2,48   2,00%
  • IDXV30 134   0,93   0,70%
  • IDXQ30 136   4,16   3,17%

Investree resmi terdaftar di OJK


Senin, 05 Juni 2017 / 20:39 WIB
Investree resmi terdaftar di OJK


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Investree Radhika Jaya (Investree), pelaku usaha tekfin peer-to-peer lending telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status terdaftar ini didapat perseroan per 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017.

Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree mengatakan, dengan didapatkannya tanda bukti pendaftaran ini, maka pihaknya bisa makin menjaga kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen.

Menurut Adrian, Investree telah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya untuk menjalankan bisnis.

Layanan tekfin P2P lending memberikan akses perantara keuangan untuk berbagai pihak dengan tidak saling bertatap muka. Di mana hal tersebut menimbulkan keraguan untuk menggunakan layanan serupa.

"Kami berharap, dengan telah terdaftarnya Investree di OJK mampu menumbuhkan kepercayaan semua pemangku kepentingan terutama lender dan borrower yang bergabung dalam platform kami serta masyarakat secara umum, sehingga semua bisa tumbuh,” kata Adrian dalam keterangan tertulis, Senin (5/6).

Ia mengklaim, Investree sedari awal sudah aktif berpartisipasi dalam menyusun POJK terkait. Dengan status yang kini sudah terdaftar di OJK, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan UKM, terutama industri kreatif melalui layanan P2P lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×