Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) akan mengerek iuran pada bulan depan. Namun kenaikan iuran ini belum mampu menambal defisit (mismatch) hingga akhir tahun.
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan mengatakan, kenaikan iuran penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) belum dapat meniadakan mismatch hingga akhir tahun ini. Namun, menurutnya, angka mismatch dapat ditekan melalui kenaikan iuran peserta.
"Mismatch belum dapat dipastikan lantaran masih bergerak sangat dinamis," ujar Irfan kepada KONTAN, Sabtu (12/3).
Irfan bilang, hal ini terkait adanya wacana kenaikan denda bagi peserta yang tidak disiplin membayar iuran serta usulan penyesuaian besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat pertama atau Indonesia-Case Based Groups (INA-CBGs).
"Penerapan kenaikan denda akan dilakukan bulan Juli. Sementara penyesuaian INA-CBGs belum tahu kapan, sehingga angka mismatch belum terukur," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News