kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Iuran OJK, status emiten perbankan di mana?


Senin, 26 November 2012 / 13:18 WIB
Iuran OJK, status emiten perbankan di mana?
ILUSTRASI. Sebagian besar kasus kematian pasien Covid-19 juga terjadi karena adanya badai sitokin. REUTERS/Nick Oxford


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Tahun depan, pengawasan kegiatan pasar modal akan beralih tangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski sudah menyosialisasikan iuran yang akan dikutip dari pelaku pasar modal mulai tahun depan, ada sedikit kerancuan status perbankan yang sudah menjadi emiten.

Pertanyaan besarnya adalah bank yang sudah melakukan initial public offering (IPO), masuk ke kutipan emiten pasar modal atau ke kategori iuran perbankan secara umum?. Jika jawabannya yang pertama, yakni sebagai emiten maka mulai tahun depan mereka sudah mulai menyetor ke OJK.

Sedangkan jika dimasukkan kategori industri secara umum, kutipan ini baru akan berlaku di 2014.

"Itu masih dibicarakan dan menjadi masukan berharga bagi kami," jawab ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Senin (26/11).

Seperti diketahui, banyak bank yang sudah melantai di pasar saham. Beberapa di antaranya adalah bank besar seperti PT Bank mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×