Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berusaha meminimalisasi potensi kredit macet (NPL). Caranya, perusahaan pelat merah ini menggandeng Kejaksaan Agung sebagai mitra pendampingan secara hukum.
Ada tiga persoalan hukum yang kerap dihadapi perusahaan asuransi kredit. Yakni, perselisihan hukum terkait klaim, risiko dispute antara tertanggung dan penanggung serta perselisihan karena pembayaran hutang ke pihak ketiga atau subrogasi.
Antonius Chandra S. Napitupulu, Direktur Utama Askrindo, mengatakan langkah tersebut untuk mengefektifkan penyelesaian sengketa yang muncul, terutama subrogasi. Sebelumnya Askrindo bermitra dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk penagihan utang.
Namun, sejak pertengahan tahun 2012, pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang BUMN menagih utang lewat DKJN. "Akhirnya kami mengandalkan pengacara dan menagih sendiri. Tapi tidak efisien, karena penagihan subrogasi masuk dalam ranah perdata," ujar Chandra.
Ia menambahkan, kerjasama ini sangat strategis, mengingat tunggakan subrogasi di Askrindo terus meningkat. Tahun ini misalnya, nilai subrogasi yang belum tertagih di Askrindo mencapai Rp 120 miliar.
Total outstanding subrogasi di Askrindo mencapai Rp 1,7 triliun. Adapun yang tertagih hanya Rp 400 miliar. Tahun lalu nilai subrogasi yang tertagih baru mencapai Rp 80 miliar. "Padahal jika dapat ditagih, potensi subrogasi akan mampu menyokong laba perseroan," terang T. Widya Kuntarto, Direktur Keuangan Askrindo.
Di sisi lain, sampai April lalu perolehan premi Askrindo sudah 50% dari target atau Rp 800 miliar. Pencapaian premi ini karena semakin banyaknya bank rekanan Askrindo. Saat ini, Askrindo sudah menggandeng 30 bank.
Selain itu, kenaikan ini juga sebagai dampak kenaikan plafon surety bond yang ditetapkan Askrindo dari Rp 50 triliun menjadi Rp 70 triliun.
Di sisi rasio klaim telah menurun, dari 60% pada April tahun lalu menjadi 55% pada bulan April kemarin. "Kami meningkatkan kehati-hatian dalam underwriting, kami sangat selektif memberikan penjaminan terhadap kredit, sehingga klaim rasio menurun cukup signifikan," ujar Kuntarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News