kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Jaga Stabilitas Sektor Keuangan, OJK Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia


Sabtu, 12 April 2025 / 17:47 WIB
Jaga Stabilitas Sektor Keuangan, OJK Perkuat Sinergi dengan Bank Indonesia
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan sinergi itu tertuang dalam sejumlah kerja sama, di antaranya akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan, sinergi kebijakan dalam pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital.

Berikutnya, dia bilang OJK juga bersinergi dengan BI dalam hal kebijakan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, khususnya terkait transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada 31 Desember 2025, pengaturan dan pengembangan transaksi repurchase agreement (repo) Surat Berharga Negara (SBN) sebagai transaksi yang memiliki karakteristik pasar uang dan pasar modal, serta pendalaman pasar sekuritisasi aset dalam rangka mendukung pembiayaan untuk sektor prioritas, termasuk pada sektor perumahan.

Baca Juga: Bisa Bersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking, Catat Caranya Ini

"Selain itu, juga memperkuat kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen, termasuk integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor keuangan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Mahendra menambahkan OJK dan BI juga bekerja sama dalam hal ketahanan dan keamanan siber. Sementara itu, dalam rangka pengaturan dan pengelolaan data yang terintergrasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.

POJK itu mengatur, antara lain persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penunjang secara satu pintu melalui sistem perizinan terintegrasi di OJK, kewajiban dan larangan, pemberhentian pemberian jasa dalam kondisi tidak aktif sementara dan/atau tidak aktif tetap, serta sinergi OJK dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas profesi penunjang dan/atau asosiasi profesi. 

Baca Juga: Pengusaha Sawit Tunggu Aturan Teknis DHE dari BI dan OJK

OJK juga telah meluncurkan aplikasi Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (https://data.ojk.go.id) sebagai akses dan pusat informasi bagi masyarakat dan stakeholders terkait data di sektor jasa keuangan.

Mahendra berharap Portal Data akan mempermudah pengelolaan dan diseminasi data menjadi lebih efektif, efisien dan terintegrasi, serta meningkatkan aksesibilitas dan transparansi data sektor jasa keuangan. 

Selanjutnya: Asing Net Sell Jumbo Rp 2,52 Triliun, Cermati Saham yang Banyak Dijual Sepekan Ini

Menarik Dibaca: 30 Template Kartu Ucapan Paskah untuk Anak-Anak dengan Desain Lucu Penuh Warna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×