Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo semakin gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi mengatakan, hingga saat ini Jamkrindo telah bekerja sama dengan 20 bank penyalur KMK PEN. "Adapun realiasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai dengan 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp 849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM," kata Amin dalam keterangan pers, Selasa (25/8).
Dengan realisasi itu, dia berharap UMKM semakin mengenal lebih dalam mengenai Program KMK PEN. Sementara, sosialisasi program tersebut juga perlu dilakukan untuk mendukung penyaluran KMK PEN. "Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif menjemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” kata dia.
Baca Juga: Kembangkan Koperasi dan UMKM, Kementerian BUMN dan Kemenkop gandeng Jamkrindo
Seperti diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal. "Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," ujar Heri.
Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.
Untuk kriteria untuk terjamin pelaku usaha UMKM, mereka harus memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Kemudian, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.
Baca Juga: Jamin kredit UMKM, pemerintah gelontorkan Rp 1 triliun pada tahun 2021
Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal 3 tahun, tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas satu maupun kolektibilitas dua dihitung per tanggal 29 Februari 2020. “UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News