kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jamsostek Khawatir Pengelolaan SJSN Ditangan Wali Amanah


Rabu, 09 Juni 2010 / 19:42 WIB
Jamsostek Khawatir Pengelolaan SJSN Ditangan Wali Amanah


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Jamsostek mengaku khawatir jika Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola berbentuk wali amanah (trustee). Pasalnya, selama ini, penyelenggaraaan jaminan sosial oleh empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes Indonesia, berjalan lancar.

“Bentuk wali amanah ini kan tidak dikenal, belum ada rujukan perundang-undangannya, atau regulatornya,” ujar Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, Rabu (9/6).

Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah diterapkan dengan baik kepada empat BPJS yang ada, dan mengimplementasikan prinsip good governance.

Sebetulnya, Hotbonar menilai, kekhawatiran sektor pekerja swasta terkait pada keterwakilan dalam mengelola dana jaminan sosial yang merupakan dana titipan. “Padahal, kalau masalahnya keterwakilan, dapat diatasi dengan menunjuk wakil pekerja, pengusaha, atau pun unsur lain untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan jaminan sosial,” tutur dia.

Idealnya, dia menyarankan, pembentukan BPJS seperti yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang BPJS (RUU BPJS) tetap berada dibawah Kementerian BUMN sebagai pengawas akhir dengan mengamandemen UU BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×