kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Jamsostek Khawatir Pengelolaan SJSN Ditangan Wali Amanah


Rabu, 09 Juni 2010 / 19:42 WIB
Jamsostek Khawatir Pengelolaan SJSN Ditangan Wali Amanah


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Jamsostek mengaku khawatir jika Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola berbentuk wali amanah (trustee). Pasalnya, selama ini, penyelenggaraaan jaminan sosial oleh empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes Indonesia, berjalan lancar.

“Bentuk wali amanah ini kan tidak dikenal, belum ada rujukan perundang-undangannya, atau regulatornya,” ujar Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, Rabu (9/6).

Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah diterapkan dengan baik kepada empat BPJS yang ada, dan mengimplementasikan prinsip good governance.

Sebetulnya, Hotbonar menilai, kekhawatiran sektor pekerja swasta terkait pada keterwakilan dalam mengelola dana jaminan sosial yang merupakan dana titipan. “Padahal, kalau masalahnya keterwakilan, dapat diatasi dengan menunjuk wakil pekerja, pengusaha, atau pun unsur lain untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan jaminan sosial,” tutur dia.

Idealnya, dia menyarankan, pembentukan BPJS seperti yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang BPJS (RUU BPJS) tetap berada dibawah Kementerian BUMN sebagai pengawas akhir dengan mengamandemen UU BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×