Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Jamsostek mengaku khawatir jika Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola berbentuk wali amanah (trustee). Pasalnya, selama ini, penyelenggaraaan jaminan sosial oleh empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yakni Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes Indonesia, berjalan lancar.
“Bentuk wali amanah ini kan tidak dikenal, belum ada rujukan perundang-undangannya, atau regulatornya,” ujar Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, Rabu (9/6).
Tidak hanya itu, mekanisme pengawasan dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah diterapkan dengan baik kepada empat BPJS yang ada, dan mengimplementasikan prinsip good governance.
Sebetulnya, Hotbonar menilai, kekhawatiran sektor pekerja swasta terkait pada keterwakilan dalam mengelola dana jaminan sosial yang merupakan dana titipan. “Padahal, kalau masalahnya keterwakilan, dapat diatasi dengan menunjuk wakil pekerja, pengusaha, atau pun unsur lain untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan jaminan sosial,” tutur dia.
Idealnya, dia menyarankan, pembentukan BPJS seperti yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang BPJS (RUU BPJS) tetap berada dibawah Kementerian BUMN sebagai pengawas akhir dengan mengamandemen UU BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News