Reporter: Irma Yani, Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak bisa diterapkan selama belum ada jaminan soal kesinambungan program ini. Termasuk jaminan kesamaan layanan dan keseimbangan hak dan kewajiban peserta.
Kabiro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatawarta bilang, SJSN harus bisa menjamin beberapa hal tersebut. "Jangan dibuat sekarang, tahun depan diributkan lagi. Harus jelas 10 tahun lagi apakah biayanya masih dapat ditanggung perekonomian kita," jelas Isa, Senin (24/5).
Maklum, Kementerian Kesehatan memprediksi untuk program SJSN, premi mencapai Rp 20 triliun per tahun dari anggaran pemerintah. Isa juga mewanti-wanti soal pola perhitungan premi jangan sampai membebani anggaran. "Harus dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB). Misal sekarang 5% PDB. Lima tahun lagi jadi berapa persen PDB. Jangan naik terlalu cepat," ucapnya.
Kendala lain adalah soal deliverable atau jaminan layanan yang sama untuk seluruh warga. Program harus bisa menjamin pemegang polis mendapatkan haknya. Artinya, "Kalau bilang ada jaminan operasi jantung oleh dokter spesialis, semua orang hingga ke Merauke harus bisa mendapatkannya. Jangan sampai ada alasan tidak ada dokter spesialis di sana, lalu digantikan uang," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News