CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jarak Pendapatan Imbal Jasa Perusahaan Penjaminan Konvensional & Syariah Kian Lebar


Rabu, 18 September 2024 / 17:19 WIB
Jarak Pendapatan Imbal Jasa Perusahaan Penjaminan Konvensional & Syariah Kian Lebar
ILUSTRASI. persaingan perusahaan penjaminan konvensional dan syariah makin sulit


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jarak pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) perusahaan penjaminan konvensional dengan pendapatan Imbal Jasa Kafalah (IJK) perusahaan penjaminan syariah makin melebar. 

Adapun pendapatan IJP perusahaan penjaminan konvensional sebesar Rp 7,11 triliun pada 2023. Nilai itu naik sebesar 18,33%, jika dibandingkan pencapaian pada 2022 yang sebesar Rp 6 triliun.

Nasib berbeda justru ditunjukkan pendapatan IJK perusahaan penjaminan syariah yang cenderung menurun. Adapun pendapatan IJK perusahaan penjaminan syariah pada 2023 sebesar Rp 0,83 triliun. Nilai itu menurun 116,86%, dibandingkan pada 2022 yang sebesar Rp 1,8 triliun.

Berdasarkan data tersebut, memang terlihat jarak pendapatan IJP perusahaan penjaminan konvensional dengan pendapatan IJK perusahaan penjaminan syariah makin melebar. 

Baca Juga: Asuransi Wajib Penuhi Ketentuan Modal di 2026 dan 2028, Sebagian Masih Wait and See

Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat penjaminan syariah, OJK menyampaikan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pemisahaan Unit Usaha Syariah (UUS).

"UUS yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10/2023) wajib melakukan pemisahan UUS paling lambat pada 31 Desember 2031," tulis OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, dikutip Selasa (17/9).

Lebih lanjut, OJK menerangkan POJK Nomor 10 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa perusahaan harus menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah paling lambat pada 2028. 

Dalam mendorong penjaminan syariah, OJK menyebut terdapat peluang penjaminan bersama antarperusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah (co-guarantee). Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan POJK, diatur bahwa perusahaan penjaminan syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 

"Ke depannya, Otoritas Jasa Keuangan, industri penjaminan, asosiasi, serta para pemangku kepentingan perlu mendorong tumbuhnya industri penjaminan syariah sebagai contoh dalam mendukung industri halal nasional," terang OJK. 

Sebagai informasi, dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, tertuang kinerja industri penjaminan dalam 5 tahun terakhir (2019-2023).

OJK mencatat aset perusahaan penjaminan dalam 5 tahun terakhir mengalami peningkatan sebesar 20,6% per tahun menjadi sebesar Rp 46,4 triliun. Secara rinci, OJK menerangkan aset perusahaan penjaminan didominasi oleh perusahaan penjaminan konvensional sebesar Rp 40,88 triliun (88%), sedangkan perusahaan penjaminan syariah sebesar Rp 5,53 triliun (12%) pada 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×