Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Jasa Raharja (Persero) mengaku tidak memiliki kewajiban membayarkan klaim kepada korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 tujuan Surabaya – Singapura.
Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang ditetapkan bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 santunan tidak wajib diberikan kepada penumpang tujuan atau dari penerbangan luar negeri.
“Karena, Air Asia QZ8501 mengangkut penumpang dari Surabaya ke Singapura, maka santunan tidak menjadi kewajiban Jasa Raharja. Itu ada yang menangani khusus untuk penerbangan luar negeri, serta asuransi komersial,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (31/12).
Menurut Budi, lain ceritanya jika pesawat yang mengalami kecelakaan mengangkut penumpang untuk penerbangan domestik, maka otomatis menjadi kewajiban perusahaan asuransi sosial pelat merah tersebut.
Asal tahu saja, kecelakaan Air Asia QZ8501 diperkirakan menelan korban jiwa 155 penumpang dan 7 awak.
Kemarin, Dumoly F Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan pesan singkat yang isinya mengimbau Jasa Raharja agar segera melayani hak-hak klaim dan santunan korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501.
“OJK memerintahkan perusahaan asuransi dan Jasa Raharja segera melayani hak-hak klaim korban Air Asia kepada pihak-pihak keluarga, terutama Jasa Raharja, serta membentuk care klaim yang maksimal untuk meringankan beban para keluarga korban yang ditinggal,” tulis Dumoly dalam pesan singkat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News