kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hore, santunan Jasa Raharja akan naik 100%


Rabu, 19 November 2014 / 13:21 WIB
Hore, santunan Jasa Raharja akan naik 100%
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy Mengatakan Ukraina Siap Melancarkan Serangan Balasan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, maka tahun depan PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan nilai santunan. Kenaikan santunan tersebut diperkirakan antara 60%-100% dari nilai santunan yang berlaku saat ini.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait besaran santunan tersebut. Sebagai informasi, perusahaan asuransi sosial ini menghitung kenaikan santunan kecelakaan yang berakibat meninggal dunia dan cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta-Rp 50 juta.

Sementara itu, korban kecelakaan yang berakibat luka-luka dan membutuhkan perawatan di rumah sakit naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Juga akan ada tambahan santunan baru berupa P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dan ambulan. “Kami hanya operator. Ini belum disetujui oleh pemerintah. Mudah-mudahan saja bisa cepat dan segera jalan tahun depan,” ujarnya, Rabu (19/11).

Kenaikan santunan nantinya akan diikuti dengan kenaikan premi atau iuran dari golongan kendaraan tertentu. Besaran kenaikan premi atau iuran ini sendiri dipastikan tidak akan sama dengan kenaikan santunan. Kemungkinan premi atau iuran wajib naik 8%. “Tetapi, kenaikan ini pun belum diputuskan,” terang Budi.

Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, santunan yang berlaku saat ini kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta dan kecelakaan udara Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka kecelakaan darat dan laut santunan Rp 10 juta dan untuk korban kecelakaan udara Rp 25 juta, serta biaya penguburan Rp 2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×