kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jasindo Bikin Sistem Baru Untuk Sesuaikan PMK Baru


Kamis, 22 April 2010 / 17:21 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. PMK tersebut kini tengah direvisi oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Eko Dudiwiyono, CEO Asuransi Jasindo, menuturkan, pihaknya kini tengah membangun sistem baru agar nantinya dapat menyesuaikan dengan PMK baru itu. Maklum, kelak perusahaan wajib membuat laporan yang lebih detail, yakni bisa membuat laporan kasus per kasus.

"Kami kebetulan sudah hampir selesai bangun sistem. Nah, bangun sistem publishnya harus detail sekali, kan kita juga menggabungkan know your customer kan, nah itu jadi bisa sejalan dengan itu," tandasnya.

Aturan ini rencananya mulai berlaku untuk penyampaian laporan tahun 2011. Laporan tersebut berisi data profil resiko dan kerugian, serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk tahun kalender 2009 dan 2010

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×