Reporter: Irma Yani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. PMK tersebut kini tengah direvisi oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Eko Dudiwiyono, CEO Asuransi Jasindo, menuturkan, pihaknya kini tengah membangun sistem baru agar nantinya dapat menyesuaikan dengan PMK baru itu. Maklum, kelak perusahaan wajib membuat laporan yang lebih detail, yakni bisa membuat laporan kasus per kasus.
"Kami kebetulan sudah hampir selesai bangun sistem. Nah, bangun sistem publishnya harus detail sekali, kan kita juga menggabungkan know your customer kan, nah itu jadi bisa sejalan dengan itu," tandasnya.
Aturan ini rencananya mulai berlaku untuk penyampaian laporan tahun 2011. Laporan tersebut berisi data profil resiko dan kerugian, serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk tahun kalender 2009 dan 2010
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News