kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Jasindo Bikin Sistem Baru Untuk Sesuaikan PMK Baru


Kamis, 22 April 2010 / 17:21 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan siap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. PMK tersebut kini tengah direvisi oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Eko Dudiwiyono, CEO Asuransi Jasindo, menuturkan, pihaknya kini tengah membangun sistem baru agar nantinya dapat menyesuaikan dengan PMK baru itu. Maklum, kelak perusahaan wajib membuat laporan yang lebih detail, yakni bisa membuat laporan kasus per kasus.

"Kami kebetulan sudah hampir selesai bangun sistem. Nah, bangun sistem publishnya harus detail sekali, kan kita juga menggabungkan know your customer kan, nah itu jadi bisa sejalan dengan itu," tandasnya.

Aturan ini rencananya mulai berlaku untuk penyampaian laporan tahun 2011. Laporan tersebut berisi data profil resiko dan kerugian, serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk tahun kalender 2009 dan 2010

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×