Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai kondisi dana pensiun (dapen) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dapen di lingkungan BUMN memang mengalami kondisi yang bervariasi, ada yang bagus dan kurang bagus.
Ogi menyebut tentunya Danantara juga melakukan review terhadap seluruh dapen BUMN. Dia juga bilang kondisi yang bervariasi itu kemungkinan disebabkan pendirinya sudah dibubarkan atau mengalami kesulitan keuangan.
"Dengan demikian, ada yang tidak mampu untuk membayar kewajiban dari peserta yang sudah jatuh tempo," katanya seusai acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Perbankan Gencar Bikin Event Lari, Strategi Baru untuk Gaet Nasabah
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK juga turut mengawasi dapen BUMN sejauh ini. Dia bilang pengawasan dilihat dari aspek kecukupan dana dan likuiditas untuk jangka pendek dan panjang.
Jadi, Ogi mengatakan memang kalau hitungan dari aktuaria dalam jangka panjang, dapen BUMN akan kesulitan untuk membayar. Namun, untuk saat ini, masing-masing Dapen BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah kecukupan dana dapen BUMN dalam memenuhi kewajibannya untuk jangka panjang.
"Perlu diperhatikan bagaimana kemampuan (bayar kewajiban) dalam jangka panjangnya? Sebab, aset-asetnya itu biasanya dalam bentuk fixed asset dan sebagainya, sehingga tidak dibayar. Tentunya yang diharapkan bahwa masing-masing dapen itu memiliki kecukupan likuiditas untuk membayar jatuh tempo," ucapnya.
Meski demikian, Ogi menyampaikan sejauh ini dapen BUMN masih bisa mengendalikan untuk membayar kewajiban kepada para peserta. Dia bilang OJK juga akan memonitor dan bekerja sama dengan BUMN masing-masing maupun dari Danantara untuk membantu investasi dan membayar kewajiban kepada peserta yang jatuh tempo.
Sebelumnya, persoalan Dapen BUMN juga disoroti Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Donny Oskaria. Donny menyebut dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan besar yang sedang dihadapi karena sejumlah perusahaan BUMN mengalami kesulitan membayar kewajiban kepada peserta yang telah jatuh tempo.
Baca Juga: Dua MI Masuk Bisnis DPLK, Industri Dana Pensiun Makin Bergairah
Namun, Danantara belum menghitung secara rinci besaran kekurangan dana yang harus ditutup. Donny menjelaskan, mengenai dapen dengan skema iuran pasti, yang mana perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil pengelolaan investasi dana pensiun. Selain itu, ada juga dapen dengan skema manfaat pasti, yang mana perusahaan menjamin manfaat yang diterima pensiunan, baik secara berkala maupun pada akhir masa pensiun. Dia bilang salah satu pekerjaan rumah yang mesti dilakukan, yaitu mengenai pengelolaan investasi dapen tersebut.
"Esensinya adalah pengelolaan dari investasinya. Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, menyebabkan rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan itu tidak tercukupi, maka pendiri berkewajiban untuk melakukan top-up dan jumlahnya cukup besar," ujar Donny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














