kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Jasindo laksanakan 5 penugasan asuransi dari pemerintah


Selasa, 03 November 2020 / 08:47 WIB
Jasindo laksanakan 5 penugasan asuransi dari pemerintah
ILUSTRASI. Direktur Utama Jasindo Ddit Mehta Pariadi bersama?Sekretaris Perusahaan Cahyo Adi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo dipercaya oleh pemerintah untuk melaksanakan 5 asuransi penugasan.

Kelima penugasan itu antara lain, Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), Jaminan Kesehatan Menteri (Jamkesmen) dan Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau (AUTSK), Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK), serta Program Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan (BPAN).

Menurut Cahyo Adi selaku Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, penugasan ini merupakan dedikasi nyata Asuransi Jasindo terhadap Indonesia. “Kepercayaan Pemerintah Indonesia terhadap Asuransi Jasindo, tentu akan kami jaga dan kami laksanakan dengan sebaik mungkin,” katanya dalam keterangan Selasa (3/11).

Baca Juga: Jasindo dan konsorsium garap asuransi Gedung DPR RI

Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), Program Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan (BPAN), dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) menjadi penugasan terbaru yang dilaksanakan Asuransi Jasindo.

Ketiga penugasan tersebut diberikan pada 2019, sesuai dengan Peraturan Menkeu No.97/PMK.06/2019 tentang pengasuransian barang milik negara dan untuk ABMN, Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 2/PER-DJPT/2019 untuk BPAN, dan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 45/PER-DJPB/2019 untuk  APPIK.

Cahyo mengatakan, ABMN merupakan inisiasi Kementerian Keuangan sebagai wadah kerja sama perusahaan Asuransi dan reasuransi dalam negeri yang menghimpun kapasitas bersama untuk melaksanakan pengasuransian barang milik negara.

Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai ketua konsorsium sekaligus penerbit polis. Produk asuransi ini merupakan bentuk dukungan industri asuransi untuk memberikan proteksi kepada aset pemerintah.

Sampai dengan November 2020, Asuransi Jasindo dan konsorsium telah mengkover beberapa aset negara, yakni Gedung Kemenkeu, Gedung DPR RI, Gedung BMKG, LKPP, BPKP dan Bappenas.

"Dengan memproteksi barang milik negara beraset penting dan bernilai tinggi menggunakan asuransi, apabila ada musibah seperti bencana alam, terorisme, kerusuhan hingga tertimpa akibat kecelakaan pesawat, maka proses rehabilitasi aset negara itu bisa dipercepat," katanya.

Selain aset negara, Asuransi Jasindo juga fokus untuk perlindungan para nelayan. Melalui Program Bantuan Premi Asuransi Bagi Nelayan (BPAN), Asuransi Jasindo akan melindungi keselamatan para nelayan di Indonesia.

“Keselamatan jiwa para nelayan sering terlewatkan, melalui asuransi ini Jasindo mengemban tugas untuk perlindungan para nelayan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” lanjutnya.

Melalui asuransi itu, Jasindo akan memberikan jaminan perlindungan santunan kecelakaan diri untuk para nelayan saat melaut maupun saat sedang tidak melaut.

Baca Juga: Jasindo gandeng Blibli.com untuk dongkrak lini asuransi kendaraan dan properti

Terakhir, adalah Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Cahyo mengatakan, Asuransi Jasindo mendapatkan kepercayaan menjadi ketua konsorsium asuransi dalam pengelolaan program Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Program tersebut nantinya menjadi salah satu program yang diandalkan pemerintah dalam menstimulus perekonomian nasional di bidang pangan melalui peningkatan kualitas dan ketersediaan pangan nasional, serta membantu perekonomian para nelayan.

“Selain itu, APPIK juga memberikan santunan kepada peserta asuransi untuk memulai usaha kembali apabila peserta asuransi kehilangan penghasilan karena usaha budidaya ikannya mengalami kerugian mencapai lebih dari 50% akibat hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan,” tutup Cahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×