Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyetujui klaim ganti rugi asuransi PT TIMAH Tbk (TINS) sebesar Rp 24 miliar.
Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo Syah Amondaris mengatakan, klaim ini untuk kapal milik PT TIMAH Tbk yakni Kapal Isap Produksi (KIP) TIMAH-10 yang tenggelam di Perairan Kundur, Kepulauan Riau pada tanggal 31 Agustus 2019.
"Nilai pertanggungannya Rp 32,1 miliar dikurangi berbagai klausul, termasuk bangkai kapal sehingga yang akan dibayarkan sebesar Rp 24 miliar," rinci Aris dalam keterangan resmi, Senin (10/4).
Baca Juga: Jasindo Siap Menadah Rezeki dari Asuransi Perjalanan di Musim Lebaran
Penyerahan persetujuan klaim ini dilakukan secara simbolis pada tanggal 15 Maret 2023 di Kantor Perwakilan PT TIMAH Tbk Jakarta.
Adapun peristiwa tenggelamnya KIP TIMAH-10 tersebut terjadi saat melakukan aktivitas operasi di Perairan Kundur, Kepulauan Riau.
Untuk diketahui, Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Holding Indonesia Financial Group dan bergerak di bidang asuransi umum, bekerjasama dengan Surveyor dan Loss Adjuster yang terpercaya dan berpengalaman dalam membantu penanganan proses klaim serta selalu mengedepankan prinsip kehatihatian serta Good Corporate Governance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News