kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jawa Barat jadi wilayah dengan jumlah bank terbanyak yang dicabut izinnya


Minggu, 22 Desember 2019 / 23:12 WIB
Jawa Barat jadi wilayah dengan jumlah bank terbanyak yang dicabut izinnya
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri) berbincang dengan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kedua kanan), Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kiri) dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Riset, Su


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -BANDUNG.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat sudah mencabut izin 101 bank, sepanjang tahun 2005 sampai November 2019.  Perinciannya: LPS menutup 100 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum sejak beroperasi tahun 2005. 

Dari data internal LPS, jumlah bank umum juga terus melandai. Jika tahun 2014, jumlah bank umum masih mencapai 119 bank, maka per Oktober tahun 2019, jumlah bank umum tinggal 111  bank. Artinya, dalam rentang lima tahun, ada delapan bank umum yang dicabut izinnya.

Adapun jumlah BPR dan BPR Syariah yang ditutup izin usahanya atau likuidasi lebih jumbo lagi. Data yang sama menyebut: Jika tahun 2014, jumlah BPR dan BPRS masih mencapai 1.821 bank maka di tahun Oktober 2019 tersisa 1.717 bank.

Hanya data tersebut tak mengungkap nama-nama bank umum, BPR maupun BPRS yang dilikuidasi. Hanya dari data-data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai bank yang terbanyak dicabut izinya di periode 2005 sampai November 2019 yakni mencapai 35 bank.

Setelah Jawa Barat, menyusul Sumtra Barat dengan jumlah bank yang ditutup mencapai 16. Posisi ketiga, adalah Jawa Tengah dan DIY 9 bank, dan Jawa Timur 8 bank, disusul kemudian Bali dan Banten, masing-masing ada 7 bank yang dilikuidasi.

Berikut daftar jumlah bank yang dicabut izinya berdasarkan wilayah:

Aceh: 1

Bali :  7

Banten:  7

Bengkulu:  1

DKI Jakarta: 4

Jambi: 1

Jawa Barat: 35

Jawa Tengah & DIY :  9

Jatim: 8

Kalimantan  Barat:  1

Lampung:  2

Papua: 1

Riau 1

Sulawesi Selatan: 3

Sulawesi Tengah: 1

Sulawesi Tenggara: 2

Sumatra Barat: 16

Sumatra Utara: 1

Dari 101 bank yang ditutup, LPS mencatat, dari total simpannm atau dana pihak ketiga yang layak bayar sebesar Rp 1,55 triliun dari  total rekening: 237.844. Perinciannya: total  simpanan bank umum yang layak bayar senilai Rp 186 miliar, sementara BPR sekitar Rp 1,36 triliun.

Adapun simpanan yang tak layak bayar Rp 363 M (18,98%) dengan total rening 17.080 atau 6,71%. Perinciannya: simpanan nasabah yang tak layak bayar di bank umum sebesar Rp 171 miliar dan  BPR: Rp 192 miliar.

Adapun jika merujuk alasanya tak layak bayar simpanan tersebut adalah  simpanan tak layak bayar karena bunga di atas  LPS rate, yakni sampai 77,08% dari total nominal simpanan tak layak bayar.

Alasan kedua adalah tidak ada aliran dana masuk di rekening nasabah  yakni 9,63% dari total nominal tak layak bayar. Adapun karena penyebab bank tak sehat mencapai 13,29% dari total nominal tidak layak bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×