kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jemaah haji batal berangkat, premi asuransi haji Rp 2,21 miliar tak jadi keluar


Jumat, 05 Juni 2020 / 18:19 WIB
Jemaah haji batal berangkat, premi asuransi haji Rp 2,21 miliar tak jadi keluar
ILUSTRASI. Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Wabah corona menjadi salah satu pertimbangan Kemenag membatalkan pemberangkatan haji di tahun ini.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Wabah corona menjadi salah satu pertimbangan  Kemenag membatalkan pemberangkatan haji di tahun ini.

Pembatalan layanan haji 2020 juga berimbas ke industri asuransi syariah yang biasanya tiap tahun berkesempatan mengumpulkan kontribusi (premi) dari penyelenggaran haji.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah wajib memberikan perlindungan haji dengan menyediakan asuransi bagi peserta maupun petugas haji.

Baca Juga: Ibadah haji dibatalkan, Garuda Indonesia kehilangan pendapatan yang signifikan

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Maman Saefulloh menyatakan pemenang penyelanggara asuransi haji diputuskan melalui mekanisme lelang.

“Tahun ini belum ditetapkan sehingga belum terjadi kontrak dan belum ada pembayaran asuransi. Sumber pembayaran premi itu berasal dari nilai manfaat, bukan dari jemaah atau biaya penyelenggaraan haji (BPIH). Jadi uangnya masih di Badan Pengelola Keuangan Haji,” ujar Maman kepada Kontan.co.id pada Jumat (5/6).

Tarif premi asuransi haji mencapai Rp 100.000 per jemaah. Indonesia sendiri tahun ini mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Nah, karena tahun ini layanan haji dibatalkan, perusahaan asuransi syariah kehilangan peluang menerima pendapatan premi (kontribusi) senilai Rp 2,21 miliar. Angka itu belum termasuk premi dari asuransi bagi petugas pelaksana haji 2020.

Maman menyatakan, dengan premi Rp 100.000, jemaah haji akan mendapatkan perlindungan pokok berupa asuransi jiwa baik alami atau kecelakaan. Namun bisa mendapatkan perlindungan tambahan tergantung pada hasil lelang.

Sebagai gambaran pada 2019 lalu, asuransi haji memberikan manfaat meninggal natural senilai Rp 18,6 juta, manfaat meninggal akibat kecelakaan Rp 37,21 juta. Juga mendapat manfaat tambahan cacat tetap dan cacat sebagian.

PT Sun Life Financial Indonesia menyebut, pembatalan ibadah haji 2020 tidak akan memberikan dampak secara signifikan bagi bisnis syariah. Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia Shierly Ge menyatakan, produk asuransi haji bertajuk Asuransi Brilliance Amanah tidak hanya memberikan perlindungan saat melakukan ibadah haji. Lantaran bersifat multiguna seperti untuk perlindungan jiwa maupun kecelakaan di luar ibadah haji.

“Untuk meningkatkan kontribusi syariah di 2020 kami akan meluncurkan beberapa produk. Salah satunya lebih diperuntukan untuk keluarga karena ada fitur plan keluarga. Detail akan kami sampaikan setelah diluncurkan ya. Estimasi tidak lama lagi tinggal menunggu persetujuan regulator,” ujar Shierly kepada Kontan.co.id.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2020, kontribusi (premi) bruto industri asuransi syariah baik jiwa, umum, maupun reasuransi mencapai Rp 4,01 triliun. Nilai itu tumbuh 4,43% secara tahunan atau year on year (yoy) dari posisi Maret 2019 senilai Rp 3,84 triliun.

Baca Juga: Pembatalan haji tahun ini mementum bagi BPKH untuk transparan kepada publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×