Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus OJK Muchlasin menyebut pemberian sanksi itu tertuang dalam S-96/PD.1/2024 per 11 September 2024.
Muchlasin menerangkan pemberian sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut diberikan karena PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melanggar sejumlah ketentuan.
Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Berdikari Insurance Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
"Pelanggaran tersebut, yakni rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).
Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin menyebut Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha.
Baca Juga: OJK Dorong Jiwasraya Segera Selesaikan Kewajiban Kepada Pemegang Polis
Di samping itu, dia menyampaikan perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Selanjutnya: Living Lab Ventures Salurkan Pembiayaan Sekitar US$ 150 juta pada Agustus 2024
Menarik Dibaca: Napindo Gelar Indo Security, Indo Firex, dan IISMEX 2024 Expo & Forum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News