kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Jiwasraya Diberi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, OJK Beberkan Penyebabnya


Jumat, 13 September 2024 / 18:57 WIB
Jiwasraya Diberi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, OJK Beberkan Penyebabnya
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya  di Jakarta, Rabu (23/2). OJK memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus OJK Muchlasin menyebut pemberian sanksi itu tertuang dalam S-96/PD.1/2024 per 11 September 2024.

Muchlasin menerangkan pemberian sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut diberikan karena PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melanggar sejumlah ketentuan.

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Berdikari Insurance Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

"Pelanggaran tersebut, yakni rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).

Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin menyebut Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. 

Baca Juga: OJK Dorong Jiwasraya Segera Selesaikan Kewajiban Kepada Pemegang Polis

Di samping itu, dia menyampaikan perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. 

Selanjutnya: Living Lab Ventures Salurkan Pembiayaan Sekitar US$ 150 juta pada Agustus 2024

Menarik Dibaca: Napindo Gelar Indo Security, Indo Firex, dan IISMEX 2024 Expo & Forum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×