Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus OJK Muchlasin menerangkan sanksi itu tertuang dalam S-97/PD.1/2024 per 11 September 2024.
Muchlasin mengatakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Berdikari Insurance telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
"Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya, yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin mengatakan PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha.
Di samping itu, dia bilang perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Selanjutnya: Boeing Siap Kembali ke Meja Perundingan Setelah Pekerja Pabrik Memilih Mogok Kerja
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah 12-18 September 2024, Harumas 2 Liter Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News