kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Ungkap Penyebab Berdikari Insurance Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha


Jumat, 13 September 2024 / 17:46 WIB
OJK Ungkap Penyebab Berdikari Insurance Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada Berdikari Insurance


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Berdikari Insurance (PT BIC). 

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus OJK Muchlasin menerangkan sanksi itu tertuang dalam S-97/PD.1/2024 per 11 September 2024.

Muchlasin mengatakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Berdikari Insurance telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi. 

"Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya, yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin mengatakan PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. 

Di samping itu, dia bilang perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. 

Selanjutnya: Boeing Siap Kembali ke Meja Perundingan Setelah Pekerja Pabrik Memilih Mogok Kerja

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah 12-18 September 2024, Harumas 2 Liter Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×