Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya terus berjalan. Seiring waktu, jumlah pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi kian bertambah, baik dari segmen bancassurance, ritel maupun korporasi.
Hingga Jumat (12/3), sudah 75,51% pemegang polis bancassurance menyetujui restrukturisasi dari total polis dari segmen ini. Sementara pemegang polis dari korporasi dan ritel masing-masing sudah mencapai 63,90% dan 33,35%.
Dengan realisasi itu, manajemen Jiwasraya menargetkan program restrukturisasi bisa rampung pada 31 Mei 2021 depan."Kami berharap pemegang polis dapat segera melakukan restrukturisasi sebagaimana yang telah diumumkan program ini mulai pada 11 Desember 2020," kata Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso, Minggu (14/3).
Setelah restrukturisasi rampung, dilanjutkan ke tahap pemindahan polis ke IFG Life, yang merupakan anak usaha Indonesia Financial Group (IFG). Rencananya, pemindahan polis terealisasi pada Juni 2021. "Prinsipnya, perpindahan polis bersamaan dengan penambahan modal atau PMN," terangnya.
Baca Juga: Banding kasus korupsi Jiwasraya, vonis Direktur Maxima dipangkas jadi 18 tahun
Proses restrukturisasi tidak selalu berjalan mulus. Sudah beberapa kali asuransi pelat merah ini menghadapi gugatan dari nasabah. Pokok gugatannya mulai dari perbuatan melawan hukum, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga wanprestasi.
Januari 2021 lalu, Jiwasraya sempat kena PKPU. Saat itu, Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun selang tiga bulan menjalani sidang, perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim dan harus diselesaikan berkasnya (minutasi).
Guna mengantisipasi gugatan serupa, Jiwasraya menyiapkan berbagai langkah agar program ini bisa diterima nasabah, di antaranya melakukan pendekatan persuasif. Sebab, program ini, kata dia, merupakan putusan pemerintah yang tertuang dalam rencana penyehatan keuangan dan mengantongi pendapat tidak keberatan dari OJK. "Semua kami sudah jelaskan terkait konsekuensi yang kami jelaskan kepada seluruh pemegang polis," tutupnya.
Baca Juga: 73% Nasabah bancassurance Jiwasraya setujui restrukturisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News