Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) mengumumkan telah menjual piutang aset bermasalah (NPL) dengan nilai transaksi Rp 61,3 miliar ke perusahaan afiliasi yaitu PT JTrust Investments Indonesia.
Berdasarakan keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (3/10), direksi mengatakan sebenarnya aset NPL yang dijual ini adalah sebesar Rp 161,7 miliar tapi dengan nilai transaksi Rp 61,2 triliun. Artinya ada diskon 62% dalam penjualan NPL ini.
NPL yang dijual ini sebenarnya telah dialokasikan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar Rp 22 miliar. Dengan penjualan NPL yang lebih rendah dari nilai aslinya atau ada diskon 62% ini maka Bank JTrust Indonesia merugi Rp 78 miliar.
Seluruh dana yang berasal dari penjualan NPL ini ditempatkan di kas Bank JTrust Indonesia.
Penjualan NPL ini dilakukan pada 28 September 2018 lalu. Karena transaksi ini kurang dari 50% ekuitas Bank JTrust Indonesia maka transaksi ini tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham.
Direksi dalam keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (3/10) menjelaskan penjualan NPL bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perbaikan kualitas aset yang telah dilakukan sebelumnya.
“Dengan ini maka kami bisa lebih berkonsentrasi dan mengalokasikan sumber daya untuk pengembangan kompetensi dan percepatan pertumbuhan usaha untuk menjadi bank yang lebih sehat,” kata direksi Bank JTrust Indonesia dalam keterangan resmi.
Terkait penjualan ini, penilai independen KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan telah melakukan penilaian atas penjualan aset ini, dan menyatakan bahwa nilai wajar penjualan NPL ini adalah Rp 86,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News