kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Juli, KSSK tetapkan bank berdampak sistemik


Kamis, 23 Juni 2016 / 15:40 WIB
Juli, KSSK tetapkan bank berdampak sistemik


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan akan menetapkan Daftar Bank Berdampak Sistemik atau Domestic Systematically Important Bank (DSIB) pada Juli 2016.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Jakarta, Kamis. "Juli KSSK akan tetapkan DSIB," katanya.

Merujuk keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelumnya, nama bank yang masuk kategori DSIB tidak akan diumumkan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari "Bank for International Settlements", sebuah lembaga keuangan internasional yang teraflisiasi dengan banyak bank sentral di dunia.

Penetapan DSIB merupakan tindak lanjut atau rencana aksi dari UU PPKSK yang baru disahkan Maret 2016. Bank yang masuk kategori DSIB merupakan bank yang memiliki jaringan bisnis yang luas, dan keterkaitan dengan lini bisnis lain di industri keuangan.

Pengawasan terhadap bank-bank yang masuk DSIB ini harus ditingkatkan oleh KSSK, agar segala gangguan yang terjadi pada DSIB dapat dimitigasi dampak negatifnya dan tidak menjalar ke industri keuangan.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Boedi Armanto mengatakan, DSIB wajib memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal dan likuiditas. Selain itu DSIB juga wajib melaporkan segala bentuk rencana aksi korporasi untuk disetujui oleh OJK. Calon bank yang masuk DSIB, antara lain memiliki rasio kecukupan modal inti alias Capital Adequacy Ratio (CAR) 16%.

"Sedangkan untuk keterkaitan dengan anak perusahaan, kita anggap dia sebagai konglomerasi kalau memang dia besar. Kita terapkan metode pengawasan terintegrasi," kata Boedi. (Indra Arief Pribadi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×