kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Bank BUKU 1 & 2 khawatir kategori bank sistemik


Rabu, 18 Mei 2016 / 16:03 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pada Juni mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib melaporkan kategori sistemik kepada Komisi XI-DPR RI. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, sebelum melaporkan ke DPR, OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam menentukan bank berkategori sistemik. Nah, bank-bank ini harus memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 14%.

"Nanti setelah tiga bulan akan kami sampaikan," kata Muliaman D. Hadad, Rabu (18/5).

OJK sendiri belum dapat menyampaikan nama-nama bank yang berkategori sistemik karena khawatir timbul moral hazard bagi yang masuk kategori sistemik, meskipun pada Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) skema penyelamatan bank melalui bail in.

Ketua Pehimpunanan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyampaikan, kelompok bank yang paling khawatir terhadap pengumuman bank berdampak sistemik adalah bank BUKU 1 dan BUKU 2.

Bank dengan kategori tersebut takut jika nasabah akan melakukan pemindahan dana ke bank-bank besar yang memiliki risiko rendah ketika terjadi krisis keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×