kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah pelaku industri keuangan non bank capai 958


Rabu, 10 September 2014 / 15:54 WIB
Jumlah pelaku industri keuangan non bank capai 958
ILUSTRASI. Bisa Dicoba Nih! Ini 5 Cara Sehat Menurunkan Berat Badan di Bulan Puasa


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wow, jumlah pelaku industri keuangan non bank di Indonesia mencapai 958 perusahaan. Jumlah itu berasal dari perasuransian, asuransi umum dan jiwa, dana pensiun, pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainnya dan jasa penunjang. Namun jumlah itu belum termasuk lembaga keuangan mikro.

Berdasarkan data yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari jumlah 958 perusahaan non bank tersebut, total asetnya per Juni 2014 mencapai Rp 1.429,6 triliun, naik 7% dari akhir tahun lalu.

Besarnya aset industri keuangan non bank itu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, pihaknya menyiapkan beberapa program yang telah dan sedang dilakukan untuk mendorong perkembangan industri non bank dalam memajukan ekonomi daerah dan negara.

“Salah satu program yang sedang dilakukan adalah penguatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan sektor riil di bidang infrastruktur dan usaha kecil dan menengah (UKM),” ujarnya melalui rilis yang diterima KONTAN, Rabu (10/9).

Beberapa kebijakan telah dilakukan OJK, antara lain merevisi PMK Nomor 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dengan menambahkan perluasan kegiatan usaha yang mencakup pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.

Di samping perluasan kegiatan usaha, regulator juga akan menambahkan pengaturan prudensial terkait dengan permodalan, tingkat kesehatan keuangan, manajemen risiko dan penerapan tata kelola yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×