kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

OJK usul asuransi sosial tak diatur UU Asuransi


Kamis, 04 September 2014 / 18:23 WIB
OJK usul asuransi sosial tak diatur UU Asuransi
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati motor listrik Gesits saat pemeran di Tangerang, Banten, Seabtu (12/3). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/03/2022.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan, asuransi sosial tidak tunduk pada Undang-undang Perasuransian yang saat ini masih dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU). Asuransi sosial yang dimaksud, antara lain Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, asuransi sosial yang notabene menjalani aktivitas usaha tanpa berorientasi pada keuntungan tersebut telah memiliki undang-undangnya masing-masing.

“Usulannya begitu, supaya asuransi sosial nantinya tidak tunduk pada UU Perasuransian. Lazimnya, toh, mereka sudah punya undang-undang sendiri yang mengatur aktivitas usahanya. Lain soal kalau asuransi wajib, seperti asuransi tenaga kerja indonesia (TKI),” ujarnya, Kamis (4/9).

Asal tahu saja, saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan pemerintah terkait, termasuk OJK masih membahas RUU Perasuransian. Dalam proses pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat membagi daftar inventarisasi masalah (DIM) ke dalam tiga buku. Buku 1 berisi 426 DIM. Di antaranya 297 DIM disepakati sehingga dapat langsung diteruskan ke Tim Perumus.

Sementara, 129 DIM lainnya yang terdapat di Buku 1 masih mendapatkan catatan atau tanggapan minor dari fraksi, sehingga pindah ke Buku 2. Buku 2 sendiri berarti masih memerlukan diskusi lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. Sedangkan, Buku 3 merupakan DIM yang masih membutuhkan masukan dan pendapat dari pihak lain. Saat ini, Buku 2 dan Buku 3 terdiri dari masing-masing 268 DIM dan 20 DIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×