kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

OJK usul asuransi sosial tak diatur UU Asuransi


Kamis, 04 September 2014 / 18:23 WIB
OJK usul asuransi sosial tak diatur UU Asuransi
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati motor listrik Gesits saat pemeran di Tangerang, Banten, Seabtu (12/3). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/03/2022.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan, asuransi sosial tidak tunduk pada Undang-undang Perasuransian yang saat ini masih dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU). Asuransi sosial yang dimaksud, antara lain Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, asuransi sosial yang notabene menjalani aktivitas usaha tanpa berorientasi pada keuntungan tersebut telah memiliki undang-undangnya masing-masing.

“Usulannya begitu, supaya asuransi sosial nantinya tidak tunduk pada UU Perasuransian. Lazimnya, toh, mereka sudah punya undang-undang sendiri yang mengatur aktivitas usahanya. Lain soal kalau asuransi wajib, seperti asuransi tenaga kerja indonesia (TKI),” ujarnya, Kamis (4/9).

Asal tahu saja, saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan pemerintah terkait, termasuk OJK masih membahas RUU Perasuransian. Dalam proses pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat membagi daftar inventarisasi masalah (DIM) ke dalam tiga buku. Buku 1 berisi 426 DIM. Di antaranya 297 DIM disepakati sehingga dapat langsung diteruskan ke Tim Perumus.

Sementara, 129 DIM lainnya yang terdapat di Buku 1 masih mendapatkan catatan atau tanggapan minor dari fraksi, sehingga pindah ke Buku 2. Buku 2 sendiri berarti masih memerlukan diskusi lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. Sedangkan, Buku 3 merupakan DIM yang masih membutuhkan masukan dan pendapat dari pihak lain. Saat ini, Buku 2 dan Buku 3 terdiri dari masing-masing 268 DIM dan 20 DIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×