Reporter: Feri Kristianto |
JAKARTA. Tahun ini diperkirakan, jumlah nasabah yang mengadukan permasalahan klaim asuransi lebih marak dibandingkan tahun 2011. Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang menangani masalah ini mencatat, sudah ada 37 laporan sengketa klaim sepanjang Januari hingga awal Juni ini. Angka tersebut mendekati jumlah pengaduan pada tahun 2011 sebanyak 47 aduan. BMAI memperkirakan, hingga akhir tahun jumlah pengaduan makin banyak.
Sepanjang tahun ini, sebanyak 21 laporan terkait sengketa klaim asuransi umum, yang didominasi produk asuransi kendaraan bermotor dan properti. Ketut Sendra, Sekretaris dan Mediator BMAI mengatakan, pengaduan paling banyak karena beda pemahaman antara perusahaan dan pemegang polis.
Contohnya, masyarakat mengadukan klaim tidak turun lantaran kendaraan hilang akibat penggelapan. Pihak asuransi menganggap penggelapan tidak termasuk dalam jaminan klaim.
Dari asuransi jiwa, ada 16 pengaduan, yang didominasi dari produk asuransi kesehatan dan kematian. Misalnya, ahli waris menggugat perusahaan asuransi karena tidak mendapat klaim kematian akibat terjatuh di kamar mandi. Perusahaan asuransi menilai kematian itu akibat kecelakaan sehingga mewajibkan visum dari pihak berwajib.
BMAI memperkirakan, jumlah pengaduan makin marak pada periode mendatang. Soalnya, kepemilikan kendaraan bermotor cukup banyak namun tidak dibarengi penjelasan detil saat pembelian polis asuransi. Otomatis, sering terjadi kesalahpahaman antar perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
Frans Lamury Ketua BMAI menilai, meski pengaduan bertambah bukan berarti industri asuransi buruk. Justru sebaliknya, kesadaran pemilik polis semakin tinggi. Mereka sudah mengetahui ada yang menangangi persoalan sengketa klaim. "Artinya tambah hari orang makin tahu dan sadar," terangnya.
Kini, BMAI mulai memproses gugatan klaim tersebut. Penyelesaian masalah ini butuh waktu berbeda-beda, tergantung kasus dan jenis klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













