kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Capai 267,31 Juta Orang Hingga Akhir Tahun 2023


Sabtu, 02 Maret 2024 / 15:45 WIB
Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Capai 267,31 Juta Orang Hingga Akhir Tahun 2023
ILUSTRASI. Tahun 2023 biaya jaminan kesehatan yang dibayarkan sekitar Rp 158,85 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. BPJS Kesehatan mencatat biaya jaminan kesehatan yang dibayarkan pada tahun 2023 biaya jaminan kesehatan yang dibayarkan sekitar Rp 158,85 triliun. Adapun biaya jaminan kesehatan yang dibayarkan tahun ini diprediksi meningkat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, dalam satu dekade penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN) cakupan peserta per 31 Desember 2023 sebanyak 267,31 juta atau 95,75%. Komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan layanan kesehatan sesuai standard yang ditetapkan. Hingga Desember 2023 telah bekerja sama lebih dari 23.000 FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan 3.120 FKRTL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan) atau rumah sakit. 

Baca Juga: Nilai Investasi Pembangunan Gedung BPJS Kesehatan di IKN Mencapai Rp 1 Triliun

BPJS Kesehatan melaporkan, pada tahun 2023 terdapat pemanfaatan 606 juta atau dalam sehari 1,6 juta pemanfaatan layanan. Adapun biaya jaminan kesehatan yang dibayarkan pada tahun 2023 mencapai Rp 158,85 triliun.

“Tahun ini kita anggarkan RKAT (rencana kerja anggaran tahunan) disetujui Kementerian Keuangan sekitar Rp 176 triliun, yang menarik biasanya defisit, tahun 2021 sampai sekarang ini positif,” kata Ali saat Groundbreaking Gedung BPJS Kesehatan di IKN, Jumat (1/3).

Ali bilang tingginya pemanfaatan bukan berarti yang sakit tambah banyak, tetapi yang memanfaatkan tambah banyak. Menurutnya, hal itu menunjukkan kepercayaan masyarakat yang meningkat terhadap layanan BPJS Kesehatan.

Selain itu, dari 3.120 FKRTL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 66% di antaranya merupakan rumah sakit swasta. Sehingga public private partnership ini penting untuk dikembangkan dalam pendanaan kesehatan.

Customer satisfaction index BPJS Kesehatan saat ini 89,6%,” ucap Ali.

Baca Juga: Jokowi Groundbreaking Pembangunan Gedung BPJS Kesehatan di IKN

Presiden Joko Widodo mengapresiasi capaian kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah mencapai 95,75%. Jokowi mengakui, pada sekitar tahun 2015-2016 dirinya seringkali melakukan rapat dengan BPJS Kesehatan yang membahas tentang defisit. Namun, saat ini dirinya tidak sering rapat dengan BPJS Kesehatan, yang artinya tidak ada lagi masalah defisit.

“Setelah 2020 kesini saya cek ke rumah sakit, cek antrian pendaftaran, perubahannya sangat drastis, dan bagus, paling penting ngga ada defisit,” kata Jokowi. 

Jokowi menyebut, adanya FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) atau puskesmas turut membantu kinerja BPJS Kesehatan keluar dari defisit. Sehingga pasien yang bergejala sakit ringan tidak harus langsung ke rumah sakit. Akan tetapi, jika gejala sakit mulai berat, pasien dirujuk ke rumah sakit.

Selain itu, terkait dengan potensi penyakit yang mengenai aging populasi. Jokowi mengatakan, bonus demografi Indonesia yang membuat populasi usia produktif dominan dan sehat. “Sehingga beban BPJS menjadi lebih ringan,” ucap Jokowi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×