Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir tahun lalu KONTAN mencatat ada 13 bank sistemik. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan publikasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada April 2018 sebanyak 15 bank.
Sebagai catatan, penelusuran KONTAN didasari dari laporan keuangan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4, dan BUKU 3 yang membentuk domestic systematically important bank (D-SIB) capital surcharge alias modal tambahan yang wajib dibentuk bank sistemik.
Baca Juga: Soal revisi RBB, dua bank ini pantau efek corona hingga Juni
Ini sesuai dengan POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam beleid tersebut, bank sistemik wajib membentuk modal tambahan D-SIB hingga 2,5% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Ada dua bank yang sepanjang tahun lalu sudah tidak mengalokasikan modal tambahan D-SIB. Dua bank tersebut terakhir kali membentuk modal tambahan D-SIB pada kuartal IV-2018.
Adapula dari 13 bank tersebut, tercatat cuma ada 3 bank terbesar di tanah air yitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang mengalokasikan modal tambahan D-SIB maksimum 2,5%.
Sisa 10 bank lainnya mengalokasikan sebesar 1%.
Tiga bank terbesar di tanah air tersebut memang tercatat masih punya capital adequacy ratio (CAR) di atas 22% akhir tahun lalu.
Baca Juga: Bank Rakyat Indonesia (BBRI) akan pangkas target kredit tahun 2020
“CAR kami masih cukup tinggi di level 23%,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiatamdja kepada KONTAN, Senin (13/4).
“Rasio CAR kami belum banyak berubah dibandingkan tahun lalu,” sambung Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi kepada KONTAN.