Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana enggan memberi jawaban saat dikonfirmasi KONTAN.
Meski demikian, dalam konferensi pers daring pekan lalu, ia memastikan kondisi perbankan nasional masih mumpuni.
“Kalau dilihat dari aspek permodalan masih baik, CAR 22,42%, likudiitas BUKU 4, dan BUKU 3 juga masih sangat baik masih 200% di atas treshold,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah pekan lalu juga menyatakan pihaknya belum melihat adanya potensi kegagalan bank sistemik. Terlebih akibat wabah Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Dampak penyebaran wabah corona, bank mau tak mau bakal revisi target di tahun ini
Halim juga menambahkan, biarpun LPS kini diberi perluasan pendanaan melalui Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, namun LPS tak akan mampu menangani kegagalan bank sistemik. Mengingat kompleksitas dan ukuran bank sistemik yang besar.
“Kalau masih bank kecil di kelas BUKU 1, dan BUKU 2 kami masih memiliki kemampuan untuk menanganinya. Sementara untuk bank besar dengan aset lebih dari Rp 100 triliun, apalagi bank sistemik dengan aset di atas Rp 300 triliun LPS tak memiliki kemampuan,” jelasnya.
Baca Juga: Koinworks terima pendanaan senilai Rp 316 miliar
Lantaran hal tersebut pula, bank sistemik yang gagal tak akan langsung ditangani oleh LPS, melainkan mesti diserahkan kepada KSSK terlebih dahulu. Kemudian LPS akan menentukan sejumlah opsi penanganan: likuidasi, penyertaan modal sementara (PMS), membentuk bank perantara (bridging bank), atau menjual dengan skema purchase and agreement.
Guna meminimalisir risiko, Halim juga bilang saat ini LPS tengah menyusun peraturan yang mewajibkan bank sistemik menyusun rencana resolusi (resolution plan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News