Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Para debitur dapat segera menikmati cicilan kredit rumah dengan uang muka atau down payment (DP) ringan. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sepakat merevisi aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
“Aturannya, akan keluar bulan Juni dan dapat langsung diterapkan bulan itu,” kata Agus D.W Martowardojo, Gubernur BI, Jumat (22/5).
Agus menegaskan, aturan ini hanya berlaku untuk kredit rumah pertama. Tujuannya agar tidak menimbulkan spekulasi pada bisnis properti yang menyebabkan harga rumah terus naik.
Jadinya, LTV untuk KPR terbaru sebesar 80% untuk bank konvensional dan bank syariah. Dari rasio LTV sebelumnya sebesar 70% untuk rumah pertama atau dengan setoran uang muka sebesar 30%. “Kami juga menambahkan LTV sebesar 10% untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) yang akan berlaku pada bulan Juni,” tambahnya.
Para bankir memproyeksikan aturan pelonggaran rasio LTV pada kredit perumahan baru akan terasa pada kuartal IV/2015. Pasalnya, masyarakat akan mengeluarkan belanja (spending) untuk kebutuhan puasa, Lebaran dan liburan daripada membeli rumah.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengatakan, jika aturan pelonggaran LTV KPR terbit pada pertengahan tahun, maka permintaan booking kredit rumah baru belum akan besar. “Bulan Agustus baru mulai booking, kemudian bulan September baru mulai mengucurkan kredit,” kata Anggoro.
Hal serupa juga diungkapkan Lani Darmawan, Direktur Ritel Banking PT Bank Internasional Indonesai Tbk (BNII). Menurutnya, permintaan properti belum akan banyak terserap jika penyempurnaan LTV dilakukan pada pertengahan tahun.
“Namun berbeda dengan pelonggaran KKB itu baru akan terasa karena masyarakat banyak yang meminta KKB menjelang Lebaran,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News