kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Juni-Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 850 Pinjaman Online Ilegal


Selasa, 20 Agustus 2024 / 03:31 WIB
Juni-Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 850 Pinjaman Online Ilegal
ILUSTRASI. Pada periode Juni hingga Juli 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Imbauan tersebut kembali diutarakan Satgas PASTI seiring masih menjamurnya aktivitas keuangan ilegal.

Pada periode Juni hingga Juli 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Hal tersebut diutarakan oleh Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam siaran pers yang diterima Infopublik.id pada Senin (19/8/2024).

Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca Juga: Resmi dari OJK, Ini Daftar 98 Pinjol Legal & 654 Pinjol Ilegal Per Agustus 2024

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

- 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu;
- 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
- 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Terkait dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejak 2017 sampai 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai illegal,” ujar Hudiyanto.

Baca Juga: Satgas Pasti Telah Memblokir 1.001 Entitas Ilegal di Juni-Juli 2024



TERBARU

[X]
×