kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.249   90,00   0,59%
  • IDX 7.890   60,92   0,78%
  • KOMPAS100 1.205   9,38   0,78%
  • LQ45 979   8,79   0,91%
  • ISSI 228   0,64   0,28%
  • IDX30 500   4,50   0,91%
  • IDXHIDIV20 602   5,21   0,87%
  • IDX80 137   1,12   0,82%
  • IDXV30 140   0,17   0,12%
  • IDXQ30 167   1,34   0,81%

Juni-Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 850 Pinjaman Online Ilegal


Selasa, 20 Agustus 2024 / 03:31 WIB
Juni-Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 850 Pinjaman Online Ilegal
ILUSTRASI. Pada periode Juni hingga Juli 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Baca Juga: Hati-Hati! Gagal Bayar di Pinjol Bisa Membuat Pengajuan KPR Ditolak

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Selanjutnya: RI Kritis Judi Online, Perputaran Dana Capai Rp 174 Triliun Periode Januari-Juni 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×