CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.879   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.138   -76,78   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,79   -0,98%
  • LQ45 871   -4,60   -0,53%
  • ISSI 215   -3,27   -1,50%
  • IDX30 446   -1,85   -0,41%
  • IDXHIDIV20 539   -0,34   -0,06%
  • IDX80 125   -1,33   -1,05%
  • IDXV30 135   -0,56   -0,41%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Jurus DPLK Pertalife Capai Target Aset Dana Kelola Rp 6,7 Trilun hingga Akhir Tahun


Selasa, 15 Oktober 2024 / 17:02 WIB
Jurus DPLK Pertalife Capai Target Aset Dana Kelola Rp 6,7 Trilun hingga Akhir Tahun
ILUSTRASI. Customer Service melayani nasabah di kantor asuransi PertaLife Insurance di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Dana Pensiun Lembaga Keuangan PertaLife (DPLK PertaLife) menargetkan aset dana kelola bisa mencapai Rp 6,7 triliun hingga akhir tahun 2024.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan PertaLife (DPLK PertaLife) menargetkan aset dana kelola bisa mencapai Rp 6,7 triliun hingga akhir tahun 2024.

Deny Kuriniawan, Pengurus Business & Quality Assurance DPLK Pertalife mengatakan, pihaknya telah menerapkan sejumlah strategi untuk mencapai target yang telah ditetapkan itu.

"DPLK Pertalife akan melanjutkan sinergi dengan grup perusahaan Pertamina Grup (captive market), meningkatkan external distribution channeldan cross selling program dari existing client untuk mencapai target itu," kata Deny kepada Kontan, Jumat (11/10).

Sementara itu, Deny juga menjelaskan terkait total aset dana kelolaan program wajib yang dikelola melalui program yang bernama Dana Kompensasi Pascakerja telah mengalami peningkatan aset sebesar 14% secara year on year (YoY) per Agustus 2024 menjadi senilai Rp 4,2 triliun.

Baca Juga: Catat Kenaikan Program Wajib, Aset DPLK Pertalife Capai Rp 4,2 Triliun per Agustus

Ia menyebut salah satu penyebab meningkatnya aset tersebut karena perusahaan mulai meningkatkan pendanaan terhadap kewajiban imbalan pascakerja. Sehingga selisih antara nilai kewajiban dan pendanaan tidak terlalu jauh.

Adapun, DPLK Pertalife juga terus melakukan sosialisasi yang kepada peserta perusahaan terkait pentingnya pendanaan secara berkesinambungan. Sementara itu, bertambahnya jumlah karyawan serta perubahan kebijakan usia pensiun normal dibeberapa perusahaan (dari usia 55/56 menjadi 58) turut menambah nilai kewajiban imbalan pascakerja.

Deny juga mengakui bahwa pendapatan investasi turut mendorong kenaikan aset perusahaan. Meski tidak menyebut nilainya, per Agustus 2024 pendapatan investasi DPLK Pertalife meningkat 10% secara YoY.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset dana pensiun secara keseluruhan tumbuh sebesar 9,07% YoY per Agustus 2024. Program pensiun wajib meningkat 10,60% YoY menjadi Rp 1.106,97 triliun, sedangkan program pensiun sukarela tumbuh 4,83% YoY dengan total aset mencapai Rp 378,45 triliun.

Baca Juga: Dorong Penetrasi Asuransi, Begini Strategi OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×