Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Senin (18/1) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
“1. Mengabulkan gugatan penggugat (Bosowa) untuk seluruhnya; 2 Menyatakan batal Keputusan DK OJK 64/KDK.03/2020 tentang Hasil PEnilaian Kembali Bososwa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin, tanggal 24 Agustus 2020,” bunyi putusan tersebut.
Majelis Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan OJK untuk mencabut surat keputusan tersebut. Serta menghukum OJK (tergugat I) dan Bank Bukopin (tergugat intervensi) untuk membayar seluruh biaya perkara senilai Rp 416.000
Menanggapi putusan tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya masih akan mempelajari putusan. Menurut Anto, OJK juga siap mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Bank Bukopin (BBKP) dikuasai Kookmin, kepemilikan negara kini tersisa 3,18%
“Kami menghormati putusan PTUN tersebut. Terhadap putusan OJK akan memproses pengajuan banding,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (19/1).
Anto juga memastikan operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu akibiat putusan ini. Nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.
Sekadar mengingatkan, keputusan OJK tersebut membuat Bosowa dinyatakan tak boleh lagi menjadi pengendali Bank Bukopin, bahkan sampai dilarang menjadi pengendali pada sebuah lembaga keuangan sampai tiga tahun sejak terbit keputusan.
Adapun keputusan tersebut dirilis OJK lantaran Bosowa dinilai lalai menunaikan kewajibannya sebagai pengendali dan menimbulkan sejumlah masalah mulai dari permodalan sampai likuiditas buat Bank Bukopin.
Selanjutnya: Bank Bukopin ganti strategi dalam menghimpun DPK, ini alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News