Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe, berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktunya. Hal ini selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pada Februari lalu menyatakan, nasabah diberikan waktu untuk menukar kartu debit magnetik menjadi kartu debit cip hingga April 2021.
Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip, maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.
Namun, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, penonaktifan baru diberlakukan bagi kartu debit magnetik yang sudah berakhir masa berlakunya sebelum tanggal 30 April 2021.
"Kartu debit magnetic stripe yang masa berlakunya sudah berakhir atau telah jatuh tempo harus melakukan penggantian kartu paling lambat 30 April 2021. Setelah tanggal itu, maka kartu akan dinonaktfikan," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Diblokir mulai 8 Juni 2021, begini proses mengganti Kartu ATM lama BTN
Sementara kartu debit magnetik yang belum jatuh tempo masa aktifnya, masih dapat digunakan. Akan tetapi, Mucharom mendorong nasabah untuk segera melakukan penukaran kartu debit.
"Kartu magnetic stripe sudah tidak bisa digunakan per 30 November 2021 mendatang," ujarnya.
Mucharom menyebutkan, perpanjangan waktu penonaktifan kartu debit magnetik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang masih berlangsung sehingga membatasi mobilitas nasabah.
Baca Juga: Bank Mandiri minta nasabah segera ganti kartu debit ke chip, sebelum dinonaktifkan
"Penggantian kartu bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BNI terdekat serta BNI Sonic atau Self Service Openting Account, yang lokasinya dapat dicek di laman resmi BNI," ucapnya. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Masuki Bulan Mei, BNI Jadi Blokir Kartu ATM Strip Magnetik?"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Inilah beda kartu ATM magnetic stripe dengan chip yang akan diblokir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News