Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai kartu debit magnetik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP. Isinya adalah pada akhir 2021 kartu debit berbasis strip magnetik sudah tidak bisa lagi digunakan.
Itu artinya, batas waktu penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik semakin dekat. Dengan semakin dekatnya tenggat waktu, berbagai bank terus mendorong nasabahnya untuk melakukan penukaran kartu debit strip magnetik menjadi kartu debit berbasis cip, sebelum pemblokiran dilakukan.
Namun, sejumlah bank telah menyelesaikan proses penukaran menjadi kartu debit berbasis cip sepenuhnya, sehingga secara otomatis kartu debit berbasis magnetik telah diblokir penggunaannya.
Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang telah menyelesaikan proses konversi kartu debit. Sejak 30 September 2021, seluruh nasabah bank pelat merah itu telah menggunakan kartu debit berbasis cip.
"Konversi kartu Mandiri Debit magnetic stripe ke kartu cip sudah 100 persen dari jumlah kartu yang dipersyaratkan untuk cip atau sebanyak 15,1 juta kartu cip," kata SVP Retail Deposit Products and Solution Mandiri, Evi Dempowati, kepada Kompas.com, dikutip Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Demi keamanan, BNI imbau nasabah segera ganti kartu debit magnetik ke chip
"Hal ini tentunya didukung dengan program dan edukasi konversi cip," tambah dia.
Evi menjelaskan, perseroan telah memblokir ATM magnetik dalam tiga tahap yakni di bulan Mei, Juni, dan Juli lalu. Dengan demikian, kartu debit berbasis magnetik tidak lagi dapat digunakan untuk berbagai transaski.
"Dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk untuk aktivasi awal di Livin' by Mandiri," ujar dia.
Baca Juga: Perhatian! BCA akan blokir kartu ATM yang belum pakai cip per 1 Desember 2021