Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan kartu kredit untuk transaksi sehari-hari hingga belanja daring perlu diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik.
Tanpa perhitungan yang cermat, kemudahan pembayaran melalui kartu kredit berisiko menambah beban tagihan dan mengganggu keuangan pengguna.
President of Yup Elok Wahyuni mengingatkan, kartu kredit merupakan fasilitas pinjaman yang wajib dibayar kembali, bukan tambahan penghasilan.
Karena itu, pengguna perlu memahami batas kredit, bunga, biaya, serta tanggal jatuh tempo sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut. “Besarnya limit sebaiknya tidak dijadikan patokan untuk berbelanja,” kata Elok, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, limit kartu kredit merupakan batas maksimal fasilitas kredit yang diberikan penerbit kepada pengguna.
Baca Juga: Edukasi hingga Kemudahan Akses Jadi Kunci DPLK Perluas Kepesertaan
Sebagai contoh, limit Rp 10 juta tidak berarti pengguna memperoleh tambahan penghasilan sebesar nominal tersebut. Setiap transaksi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar sesuai ketentuan.
Pengguna juga perlu memperhitungkan berbagai biaya, mulai dari bunga, biaya tahunan, biaya transaksi tertentu, hingga denda keterlambatan. Besaran dan ketentuan biaya tersebut dapat berbeda menurut produk dan penerbit kartu.
Selain itu, pembayaran tagihan perlu dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo. Pelunasan seluruh tagihan tepat waktu dapat membantu pengguna menghindari bunga atas saldo yang belum dibayar, sesuai ketentuan kartu kredit yang digunakan.
Untuk mengendalikan pengeluaran, pengguna dapat memeriksa riwayat transaksi dan tagihan secara berkala, mengaktifkan pengingat pembayaran, serta memastikan setiap transaksi sesuai dengan anggaran bulanan.
Langkah ini juga membantu pengguna memantau sisa limit dan mengantisipasi kewajiban pembayaran.
Di sisi lain, kartu kredit menyediakan fasilitas pencatatan transaksi yang dapat membantu pengguna memantau pengeluaran.
Sejumlah produk juga menawarkan manfaat tambahan, seperti poin hadiah, voucer belanja, dan promosi tertentu.
Baca Juga: Asippindo Dorong Penerapan Tarif Berbasis Risiko untuk Tekan Rasio Klaim Penjaminan
Namun, manfaat tersebut perlu ditempatkan sebagai tambahan, bukan alasan untuk meningkatkan belanja di luar kemampuan keuangan. Penggunaan kartu kredit tetap perlu didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan membayar tagihan.
Salah satu produk yang menyediakan fasilitas tersebut adalah Yup VISA Credit Card.
Kartu ini dapat digunakan untuk bertransaksi di dalam maupun luar negeri pada merchant yang menerima jaringan VISA, termasuk platform belanja daring, sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk tersebut menawarkan limit hingga Rp 50 juta. Namun, limit yang diterima setiap pengguna bergantung pada hasil penilaian dan persetujuan bank penerbit.
Pengguna juga dapat memantau transaksi, tagihan, tanggal jatuh tempo, dan sisa limit melalui aplikasi Yup. Produk ini dilengkapi program Yup Poin yang dapat ditukarkan dengan miles atau voucer belanja sesuai syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Laba Bank Mandiri (BMRI) Tumbuh 20,7% hingga Kuartal III 2026
Yup merupakan platform layanan keuangan digital yang dikembangkan oleh PT Finture Tech Indonesia.
Perusahaan tersebut beroperasi di Indonesia sejak 2021 dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/23/194000326/bukan-tambahan-penghasilan-simak-pentingnya-pahami-limit-dan-risiko-tagihan?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














