kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus positif Corona masih bertambah, asuransi jiwa bayar klaim Covid-19


Rabu, 27 Mei 2020 / 17:30 WIB
Kasus positif Corona masih bertambah, asuransi jiwa bayar klaim Covid-19
ILUSTRASI. Direktur PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Jutany Japit (kedua kiri) didampingi perwakilan agen Iriany (kiri) dan Inneke Agustina (kanan) memberikan penjelasan mengenai pengajuan klaim secara online kepada nasabah Windy disela-sela pembayaran klaim kese


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

"Hingga Minggu, 17 Mei 2020, Sequis telah membayarkan klaim dan manfaat atas virus covid-19 sampai dengan Rp 4,43 miliar," ujar Head of Health Claim Department Sequis dr. A.P. Hendratno.

Sequis juga menyediakan perlindungan gratis lewat program #SuperTogether dari oleh Super You, yaitu manfaat senilai Rp3 juta jika terdiagnosis positif covid-19. Juga manfaat tutup usia karena kecelakaan senilai Rp 5 juta yang berlaku hingga 5 Juni 2020.

Head of Digital Channel Sequis Life Evan Wijaya Tanotogono berpesan agar masyarakat yang terkena dampak pandemi segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan gratis dari Super You.

Program ini hanya berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran berhasil dilakukan, dan hanya boleh sekali untuk setiap nama tertanggung dan berusia produktif 17-59 tahun.

Salah satu nasabah Sequis yang merasakan manfaat dari produk Sequis Q Infinite MedCare Rider (SQIMC) dengan X-Booster adalah Dany Susianto yang terdiagnosis positif virus ini pada 21 Maret 2020. Adapun total biaya pengobatan yang dihabiskan selama 12 hari perawatan senilai lebih dari Rp 56 juta.

Baca Juga: Generali Indonesia sudah membayar klaim Covid-19 senilai Rp 3,77 miliar

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah, biaya perawatan Covid-19 ditanggung negara sejak pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Keputusan tersebut telah diumumkan sejak awal Maret 2020, jauh sebelum Covid-19 berstatus bencana nasional.

Aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020. Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Itu kan sudah sejak awal Maret, sebelum ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam situasi dan kondisi seperti sekaran ini, masyarakat makin butuh proteksi. Jadi kalau peserta tidak bayar premi, ya polisnya lapsed (putus),” ujar Togar kepada Kontan.co.id.

Meski demikian, ia mengakui, terdapat beberapa perusahaan asuransi Jiwa memberikan manfaat tambahan bagi pemegang polis yang positif Covid-19. Ia bilang hal itu merupakan wewenang dan pilihan dari masing-masing pemain di industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×